Poldasu Sebaiknya Limpahkan Perkara Jeweran Gubernur Ke Polsek Terdekat


 

Poldasu Sebaiknya Limpahkan Perkara Jeweran Gubernur Ke Polsek Terdekat

Jumat, 07 Januari 2022

 

Pengamat Kebijakan Anggaran dan Publik Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), Alfiannur Syafitri. (foto : Istimewa)

Metro7news.com, Medan - Pengamat Kebijakan Anggaran dan Publik Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), Alfiannur Syafitri, menghimbau agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sebaiknya melimpahkan perkara laporan Pelatih Biliar Sumut Khoirudin Aritonang alias Choki ke Polsek yang terdekat dengan lokasi kejadian. 


Hal itu ditegaskan Alfian, kepada wartawan, Jumat (07/01/22). Menurutnya,  untuk menghindari kesan miring publik, seolah-olah Polda Sumatera Utara terkesan dijadikan tempat bermaaf-maafan, oleh kedua belah pihak.


Ditegaskan Alfian, tanpa mengurangi rasa hormat kepada para penyidik Poldasu. Sebaiknya penanganan perkara tindak pidana ringan, dengan pelapor Pelatih Biliar Sumut Choki Aritonang, dan terlapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ditangani pihak Polsek pada lokasi kejadian.


Pasalnya, sebut Alfian seiring dengan semangat Restruktif Justice yang tengah digaungkan Kapolri, juga Perkap Kapolri tentang penanganan Tipiring.


Saat ini tandas Alfian, banyak permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat Sumatera Utara dan menyita perhatian publik, termasuk maraknya korupsi. Bahkan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sampai mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Ketika citra kepolisian tengah naik dalam hal pemberantasan korupsi, koq malah seperti ada yang ingin menodainya dengan urusan jewer menjewer,"papar Alfian lagi.


Karenanya sebut Alfian lagi bila memang para pihak, baik pelapor dan terlapor tidak menemui titik temu. Tetap ingin menempuh jalur hukum dari Perkara Tipiring itu, bahkan saling lapor balik.


Sebaiknya hal itu diserahkan saja penegakan hukumnya kepada aparat yang berada pada lokasi kejadian yakni Polsek Medan Baru.


"Biarlah mereka saling lapor di Polsek, dan jadi tontonan menarik nantinya di Pengadilan Negeri Medan,"tambahnya.


Kami sebagai rakyat lanjut Alfian, juga tidak ikhlas, jika anggaran di Kepolisian terkait biaya penanganan perkara, dipakai untuk  permasalahan maaf-maafan. 


Karena lebih banyak perkara lain yang minta dituntaskan, seperti masalah mafia tanah, perambahan hutan, termasuk korupsi pejabat dan kepala daerah di Sumut yang belum terungkap. 


"Seperti pelemparan bom molotov hingga 4 kali di rumah Sekjen GSRI, Batu Bondar Purba  hingga hari ini belum juga terungkap,"sengit Alfian. (rell)