Kantor Cabang BRI Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. (Foto : Edy)
Metro7news.com | Gunungsitoli - Salah seorang Debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Irwan Hulu, merasa kecewa terhadap pihak Bank BRI Gunungsitoli.
Pasalnya, ia menilai pihak Bank lepas tanggungjawab atas klaim asuransi kebakaran yang di ajukannya.
Bagaimana tidak, kepada sejumlah media, Irwan Hulu mengungkapkan rasa kecewa kepada pihak BRI Kantor Cabang Gunungsitoli karena merasa telah membodohinya terkait klaim asuransi kebakaran yang telah menghanguskan bagunan gudang penyimpanan barang miliknya ditolak pihak BRI.
Hal ini dikatakannya usai memberikan surat kuasa khusus di kantor Hukum Sudaali Waruwu, SH, di Jalan Pancasila Mudik Kota Gunungsitoli, Selasa (14/06/2022).
"Bermula pada pada September 2021, dia resmi menjadi debitur di BRI Kantor cabang Gunungsitoli dengan menjaminkan sertivikat (SHM) Rumah dan Akte Surat Jual Beli (SJB) Tanah," jelas Irwan.
Lanjutnya lagi, seiring waktu naas terjadi kebakaran pada Minggu (27/03/2022) dini hari sekira pukul 05.00 WIB, yang melahap habis seluruh bangunan gudang penyimpanan barang miliknya di Jalan Serbaguna I, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli Kota, Gunungsitoli.
Peristiwa kebakaran itu, Irwan melaporkan dan sekalian mengajukan permohonan klaim asuransi ke BRI Kancab Gunungsitoli, karena sebelumnya saat pengajuan kredit disetujui oleh pihak Bank.
"Kami diwajibkan membayar jaminan asuransi kebakaran untuk sertivikat SHM dan SJB yang di angunkan," terangnya.
Namun kenyataannya ketika musibah kebakaran menimpa dan Irwan berusaha mengajukan klaim asuransi kebakaran, ternyata ditolak.
"Alasan pihak Bank, bahwa bangunan gudang yang terbakar tidak memenuhi syarat untuk di klaim," jelasnya heran.
Lebih jauh Irwan mengungkapkan bahwa dari awal pengajuan kredit, dia tidak pernah menjelaskan fungsi jaminan asuransi kebakaran serta apa nama perusahaan asuransi kebakaran tersebut.
Demikian juga besaran nilai pertanggungan asuransi kebakaran tidak pernah diketahuinya, karena hingga saat ini tidak satu pun dokumennya diserahkan oleh pihak BRI atas ketangan sebagai pegangan sebagaimana lazimnya sebuah perjanjian kredit.
"Jadi untuk itulah kami meminta bantuan Penasihat Hukum Sudaali Waruwu, SH untuk mengupayakan secara hukum agar hak-hak kami sebagai Debitur dipenuhi," harapnya.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (15/6) Sudaali Waruwu, SH, membenarkan bahwa Irwan Hulu bersama istrinya telah datang dikantornya dengan membawa sejumlah dokumen bukti pembayaran asuransi serta dokumen pendukung lainnya.
Dan selanjutnya, kita akan somasi pihak BRI Kantor Cabang Gunungsitoli lebih dulu, dengan tujuan untuk mencari keadilan.
"Bila somasi ini tidak dihiraukan, kita lakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara ini," tegasnya.
Terpisah, Pimpinan Cabang BRI Gunungsitoli yang diwakili oleh kepala bagian kredit, bemarga Lubis yang didampingi stafnya, kepada wartawan, Kamis (16/06/2022) menjelaskan, bahwa klaim asuransi kebakaran yang diajukan oleh Irwan Hulu, tidak bisa di klaim karena status bangunan gudangnya, aktenya tanahnya masih dalam jual beli.
"Kami sudah jelaskan pak kepada Bapak Irwan Hulu, bahwa musibah kebakaran yang menghanguskan bangunan gudang miliknya tidak bisa di klaim asuransinya, karena dianggap tidak memenuhi syarat, karena status bagunannya masih dalam bentuk Surat Jual Beli (SJB), bukan Sertivikat Hak Milik (SHM). Jadi tidak memenuhi syarat untuk di klaim," ungkap stafnya yang di benarkankan oleh Pak Lubis sebagai kepala kredit.
Kalau tidak memenuhi syarat karena aktenya masih dalam bentuk Surat Jual Beli (SJB), kenapa pihak Bank menerimanya," tanya wartawan.
Menurut Laia selaku staf bagian pengriditan Bank tersebut, hal itu hanya untuk memenuhi proses prakasa kredit, artinya selain SHM, harus ditambah dengan AJB tanah agar memenuhi syarat proses kredit.
Ketika dipertanyakan kembali, nama perusahaan asuransinya, dan berapa nilai pertanggungan asuransi kebakarannya.
"Nama perusahaan asuransi yang mengcover klaim kebakaran adalah PT.BRINS (anak perusahaan BRI), sementara nilai pertanggungan asuransi kebakaran yang tertera pada dokumen kontrak untuk SHM senilai Rp.180 juta," ujar Laia staf bagian kredit Kancab BRI Gunungsitoli.
Sumber yang layak dipercaya dan minta namanya tak dipublis, menyebutkan bahwa dua akte yang dijaminkan oleh Irwan Hulu di BRI yakni SHM dan SJB itu seharusnya sudah menjadi satu paket (tak bisa dipisah), wajib mendapat perlindungan asuransi bila terjadi musibah kebakaran.
"Dalam hal ini korban berhak mengklaim asuransinya, namun mungkin tidak diterima tunai, tapi mengurangi beban pembayaran nasabah," sebut sumber tersebut.
(edy)