Kades Bangun Sari Diduga Terbitkan Surat Tanah Palsu, Korban Minta Polisi Tegas


 

Kades Bangun Sari Diduga Terbitkan Surat Tanah Palsu, Korban Minta Polisi Tegas

Minggu, 12 Februari 2023

 

Kantor Desa Bangun Sari Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan. (foto/Dst7)

Metro7news.com | Asahan - Ramlan, Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan pada 27 Juni 2022 lalu diduga kuat telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah dengan nomor 590/26/SK/2005/VI/2022 yang dikeluarkannya tanpa dasar atas nama Mhd Khatami Hafiz Tanjung.


Asnan Tanjung salah seorang kakak kandung pemilik tanah, kepada Metro7news.com, Kamis (09/02/23) kemarin mengatakan, bahwa objek tanah dalam SKT yang dikeluarkan oleh Ramlan tersebut merupakan milik adiknya Alm Zakaria. Tanah tersebut dibeli oleh Zakaria saat dirinya masih berumah tangga dengan Sri Yanti Dewi.


Asnan menambahkan, pada Tahun 2015 lalu, Zakaria dan Sri Yanti Dewi telah resmi bercerai melalui Pengadilan Agama. Namun, sebidang tanah yang menjadi harta gono gini tersebut tidak pernah dibagikan sebagaimana mestinya.


Setelah bercerai, keduanya akhirnya menikah kembali, Zakaria kembali menikah dengan Imma Jami'ah Daulay. 


"Untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah dari desa, Sri Yanti telah membuat pernyataan palsu yang menyatakan bahwa tanah itu dibelinya pada Tahun 2009. Sementara surat dasarnya ada pada Imma Jami'ah Daulay. Herannya, mengapa Kades berani mengeluarkan surat tersebut,"  ungkap Asnan.


Terkait hal tersebut, Imma Jami'ah Daulay pun langsung melaporkan pernyataan palsu yang dibuat oleh Sri Yanti Dewi dan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Ramlan Kades Bangun Sari ke Polres Asahan.


Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/02/23), Dodi Azhari penyidik Reskrim Sat Tipidter Polres Asahan membenarkan bahwa Imma Jami'ah telah membuat pengaduan terkait pemalsuan tersebut. 


"Masih kita lakukan penyelidikan ya bang, Sri dan Hafiz sudah kita panggil, namun sampai saat ini belum hadir," terang Dodi kepada wartawan.


Terpisah, Kepala Desa Bangun Sari saat di konfirmasi membenarkan perihal penerbitan SKT tersebut. Setelah mengetahui bahwa hal itu dilaporkan ke Polres Asahan, dirinya pun mengatakan, akan segera membatalkan SKT yang telah dikeluarkannya. 


"Saya sudah hadiri panggilan penyidik, SKT tersebut akan segera saya batalkan," ujar Ramlan, Jumat (10/02/23).


Sementara Imma Jami'ah Daulay melalui Penasehat Hukumnya Zulkifli, SH mengatakan, dirinya meyakini pernyataan yang dibuat oleh Sri Yanti adalah kesalahan. Demikian pula halnya dengan apa yang telah diterbitkan oleh Kades. 


"Sah-sah aja jika Kades akan membuat pembatalan terkait surat keterangan tanah tersebut. Tapi hal itu tak dapat menghapus tindak pidana yang telah ia buat. Semua saksi kita sudah diperiksa, kita harap proses perkara ini akan dipercepat oleh penyidik," ujar Zulkifli. 


(Dst7)