Pengabdian Kepada Masyarakat VII Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa


 

Pengabdian Kepada Masyarakat VII Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa

Sabtu, 18 Februari 2023

Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat UNDHAR, Maysarah, SH., MH dan Anggota Tim Dr. Dody Safnul, SH., SPn., MKn, Dian Kemala Dewi, SH., MH, dan Dr. Nurhayati, SH., MH, didampingi Sekretaris Lurah Gedung Johor, Sri Surya Ningsih S mewakili Lurah Hasratul Qhadar, S.STP serta 13 Kepling diabadikan usai kegiatan(dok/ist)


Metro7news.com | Medan - Guna pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, berupa Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Universitas Dharmawangsa (Undhar) Medan-Sumatera Utara, menyelenggarakan sosialisasi “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan” menurut Hukum-hukum Administrasi Negara, Sanksi Pidana Administrasi Negara, Kitab Undang Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, di Kelurahan Gedung Johor, Jumat (17/02/23) lalu.


Dalan sosialisasi dibahas dampak yang mengakibatkan timbulnya sengketa waris didalam suatu perkawinan yang terdaftar di Negara tapi diharamkan dalam agama, karena anak yang lahir dari hasil perbuatan haram orang tuanya lebih dahulu lahir, sebelum orag tuanya menikah. 


Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 100. Pengadilan Agama tidak mengesahkan sesuatu yang haram menurut agama secara hukum Islam, selain melalui wasiat wajibah, yang diangab sah sebagai ahli waris. 


Anak yang tidak terdaftar di Negara tapi sah sebagai ahli waris menurut agama secara hukum Islam, Pengadilan dapat mengesahkannya sebagai ahli waris. Serta apa sanksinya jika secara administrasi Negara dikeluarkan akte kematian, dimana berdasarkan Pasal 77, 79, 94, 95A, 96, 95B, 96A, UU Administrasi Kependudukan No.24 Tahun 2016, dapat dikenakan sanksi administrasi pidana diatur juga dalam KUHP Pasal 266, 267, 264, 263 ayat 1, ayat 2, 372. 


Dan pembatalan pernikahan tidak dapat dilakukan oleh istri 1 (pertama), sepanjang termohon masih hidup bersama dengan istri ke 2 (dua). 


Begitu juga termohon/suami sampai akhir hayatnya meninggal dan dikubur di kampung rumah istri ke 2 (dua), maka pembatalan perkawinan tidak dapat dilaksakan oleh istri 1 (pertama).


Walau pernikahan istri ke 2 (dua) melawan hukum/tanpa izin poligami istri ke 2, tidak menghilangkan hak nafkah anak, harta bersama dan hak kewarisan, berdasarkan Pasal 174 ayat 1, suami yang meninggal sebelum habis masa hidah istri, maka istri sebagai ahli waris, dan jika suami meninggal setelah habis masa hidah istri maka istri bukan sebagai ahli waris. 


Jika tanpa melalui persidangan maka secara hukum Islam talak sudah jatuh dan masa hidah sudah jatuh selama 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari, maka istri tidak sebagai ahli waris suami. Melainkan anak dan istri ke 2 (dua) suami.


Berbeda dengan Pasal 43 ayat (1) Undang Undang no. 1 th. 1974 berbunyi: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Maka di sini tidak melibatkan orang tua laki-laki (karena dianggap sebagai ayah yang tidak sah).


Jika istri 1 (pertama) merasa perkawinanya terdaftar di Negara akan tetapi di haramkan oleh Negara dan menguasai semua harta warisan dari almarhum suami tanpa memberikan sedikitpun kepada anak dan istri dari ahli waris dapat melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Pasal 834 KUHPerdata.


"Jadi sangat banyak akibat hukum yang muncul akibat dari Pembatalan Perkawinan," papar Maysarah, SH, MH, dalam diskusi saat sosialisasi.


 (alf).