PNS Disdukcapil Deli Serdang Dilaporkan ke Poldasu


 

PNS Disdukcapil Deli Serdang Dilaporkan ke Poldasu

Sabtu, 18 Februari 2023

 

Maysarah, SH, MH, selalu kuasa hukum Alam Guesnaedi.

Metro7new.com | Medan - Seorang PNS berinstial Her, dilaporkan ke Poldasu dengan bukti lapor No : STTLP/B/2238/XII/2022/SPKT/Polda Sumut tertanggal 19 Desember 2022. 


Her yang bertugas di bahagian Akta Kematian Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, diduga  melanggar tindak pidana UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP pasal 263 jo 266 sub 267 pengelapan asal usul seseorang yang sudah meninggal tapi di kartu keluarga NW No . 1207331812180004 Alm Guesnaedi diterangkan masih hidup. 


Meski pada kenyataanya Guesnaedi sudah meninggal pada tanggal 01 Juni 2021 dan dikubur di Desa Karang Anyar, Kecamatan Bringin, Kabupaten Deli Serdang. Hal tersebut menimbulkan kerugian pada pelapor sebesar Rp.68 M.


Maysarah, SH, MH, selalu advokat pelapor kepada wartawan menginformasikan, Data Alm Gusnaedi dengan NIK : 1207262009091445, tertanggal 31 Juli Tahun 2010 sudah tidak ditemukan di Disdukcapil Deli Serdang.


Tetapi kenyataannya, masih digunakan untuk mengurus akte kematian Disdukcapil Deli Serdang, lewat KK yang dikeluarkan No.1207261110180018 tanggal 06 Januari 2023 dengan kepala rumah tangga SZ, dan menyatakan SZ cerai mati dengan Alm. Guesnaedi Nazer. 


Setelah SZ dilaporkan merubah elemen dengan mengunakan data palsu yaitu KK yang sudah tidak aktif di Disdukcapil guna  mengeluarkan akte kematian, dimana surat kematian asli dari Desa Karang Anyar dan surat kematian asli dari RS Madani. 


Namun surat tersebut telah diambil penyidik Bripka RW, yang sudah dilaporkan dengan STPL/106/IX/2022/Propam tertanggal 20 September 2022.


Dan diduga tanpa membuat surat penyitaan, surat pernyataan kematian tadi, diserahkan kepada penasehat SZ,  untuk mengeluarkan akte kematian di Disdukcapil dengan data palsu. 


"Kasusnya sudah kita laporkan No. STTLP : No.B/11264/IX/RES1.24/2022/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2022," ujar Maysarah, SH., MH.


Dalam laporan itu mereka yang dilaporkan adalah SZ, SR dan MY.


"Mereka kita laporkan dengan dugaan pelanggaran pidana terhadap UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahaan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 94, 95 A,96 A,B sanksi hukuman 10 tahun, denda 10 M. Bagi instansi yang menerbitkan akta otentik dengan mengunakan data palsu, dan kami juga selaku Penasehat Hukum, Nuri Widiana," papar Maysarah, SH., MH, yang telah melaporkan kasus tersebut ke Majelis Pengawasan Kenotariatan Wilayah Deli Serdang.


karena diduga SRk ada merubah akte pendirian perusahan SEGARA JAYA NURINDO, PT yang mana Direkturnya Alm Guesnaedi Nazer yang sudah meninggal dunia. 


Namun sayangnya dilakukan perubahan pada Akte pendirian perusahaan dengan mencantumkan Direktur yang baru tanpa melalui persetujuan dari ahli waris lainnya yaitu, Nuri Widiana dan Raihan Al-Nazer sebagai ahli waris.


Sementara, Alm Guesnaedi Nazer hasil perkawinan dengan Nuri Widiana, sesuai dengan Pertimbangan Hukum PIPenetapan Perwalian No.94/X/2022/PA.L.pkm. Diinformasikan juga oleh Maysarah, SH., MH, saat ini objek warisan telah berdiri beberapa rumah subsidi ditanah sengketa waris. 


Padahal belum ada pembagian warisan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam maupun dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Menurut ipar dari Alm Guesnaedi bahwa Bank BTN Syariah yang berada di Jalan Ir. H. Juanda akan menyalurkan kredit terhadap perumahan subsidi.


Menurutnya, juga keluarga Almarhum telah menyurati pihak Bank BTN Syariah Kota Medan, bahwa mereka tidak menangung segala biaya yang disebabkan dari permasalahan waris jika ada pihak lain yag merasa dirugikan apabila objek waris nanti akan kami lelang, Dan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab SZ," jelas ipar Al Guesnaedi m 



"Namun kita heran, hingga saat berita ini diturunkan, penjelasan mengenai status tersangka seperti termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 184, pasal 1 angka 5 belum ada dilaksanakan," sebut Maysarah SH, MH


(alf)