Aktivis Tolak Pelantikan Mukmin, Humas PN Medan : Status DPO Adalah Wewenang Penyidik




 

Aktivis Tolak Pelantikan Mukmin, Humas PN Medan : Status DPO Adalah Wewenang Penyidik

Kamis, 30 Maret 2023

Alrivai Zuherisa, salah seorang Aktivis saat melakukan demo berdarah menolak pelantikan PAW Anggota DPRD Mukmin  Mulyadi.

Metro7news.com | Tanjungbalai - Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang berasal dari Fraksi PKB, Rabu (29/03/23) kemarin, mendapat penolakan keras dari Aktivis Gerakan Masyarakat Bersatu.


Ditengah prosesi pelantikan PAW yang berlangsung di depan Gedung DPRD Tanjungbalai tersebut sempat diwarnai dengan aksi demo berdarah. Alrivai Zuherisa alias Aldo, salah seorang orator Gerakan Masyarakat Bersatu saat itu memecahkan kepalanya dengan gelas.


Mukmin Mulyadi saat diwawancarai oleh media, usai pelantikan dirinya dalam PAW Anggota DPRD Tanjungbalai.

Menurutnya, hal tersebut sebagai simbol penolakan keras masyarakat terhadap pelantikan Mukmin yang diduga masih berstatus DPO dalam kasus ribuan butir ekstasi pada 2020 lalu. 


"Pelantikan ini merupakan indikator hancurnya supremasi hukum di negeri ini. Kita gak mau Gedung DPRD ini diisi orang-orang yang terlibat dengan narkoba. Kami akan terus melakukan aksi lanjutan," ujar Aldo. 



Kepada Metro7news.com, Aldo menuturkan bahwa nama Mukmin Mulyadi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam link detil perkara nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn sebagaimana yang tertera dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. 


Terkait hal tersebut, Immanuel Tarigan, SH., MH Humas Pengadilan Negeri Medan saat dikonfirmasi oleh awak media ini, melalui selulernya, Kamis (30/03/23) mengatakan bahwa perihal DPO seseorang merupakan wewenang penyidik.


Aksi demo yang dilakukan Gerakkan Masyarakat Bersatu di depan Gedung DPRD Kota Tanjungbalai.

Menurutnya, Pengadilan Negeri tidak mengetahui apakah status orang tersebut masih DPO atau sudah tidak lagi. Immanuel juga menyarankan agar wartawan menanyakan hal tersebut kepada penyidik Kepolisian, sebagai pihak yang menerbitkan status DPO tersebut. 


Dirinya menambahkan, bahwa apa yang ditampilkan dalam Informasi perkara pada SIPP PN Medan tersebut merupakan surat dakwaan dari JPU.


"Iya bang, yang abang baca itu dakwaan PU yang diupload ke SIPP PN Medan," terangnya.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, KBP Hadi Mulyadi, SIK saat dikonfirmasi terkait status DPO tersebut melalui selulernya, Rabu (29/03/23) mengatakan bahwa dirinya akan segera melakukan pengecekan terhadap status DPO tersebut.


"Di Cek ya", ujarnya singkat. 


Mukmin Mulyadi sendiri menolak dikatakan bahwa dirinya masih berstatus sebagai DPO dalam kasus narkotika jenis pil ekstasi sebagaimana yang diutarakan oleh Aktivis disaat pelantikannya. 


"Gak ada itu, kalau memang hal itu benar, mana mungkin SKCK ku bisa dikeluarkan oleh kepolisian," ucapnya.


(Dst7)