PH Surya Darma Minta Media Klarifikasi dan Berikan Hak Jawab Terhadap Kliennya


 

PH Surya Darma Minta Media Klarifikasi dan Berikan Hak Jawab Terhadap Kliennya

Rabu, 08 Maret 2023

PH SD saat memberi keterangan kepada wartawan di 2,5 persen Tanjungbalai, Selasa (07/03/23).

Metro7news.com | Tanjungbalai - Rina Astati Lubis, SH penasehat hukum Surya Darma (SD) meminta kepada sejumlah media yang beberapa hari lalu telah memberitakan kejadian pertengkaran kliennya dengan Haji Abd Jamil alias HB untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut. 


Menurutnya, pemberitaan terkait dugaan kliennya (SD) yang melakukan ancaman terhadap HB untuk melindungi bandar narkoba merupakan informasi yang salah. 



Dirinya juga menyayangkan, para pewarta yang beberapa hari lalu telah menayangkan pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi terlebih dulu kepada kliennya. 


Rina Astati menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh pewarta tersebut telah melanggar Pasal 5 UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan "Pers Nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Frans Handoko Hutagaol, SH penasehat hukum SD, saat menunjukkan kliping berita oleh beberapa media, Selasa (07/03/23).

Kepada Metro7news.com, Selasa (07/03/23), Rina Astati menuturkan, akibat pemberitaan dibeberapa media online beberapa hari lalu, kliennya merasa telah dirugikan, Rina meminta kepada pewarta untuk melakukan klarifikasi dan memuat hak jawab kliennya dalam waktu 2x24 jam terhitung mulai Rabu 08 Maret 2023.


"Akibat dari pemberitaan yang tak seimbang tersebut, klien kami merasa dilukai dan dirugikan. Saya sangat menyayangkan hal ini, saya minta kepada rekan-rekan wartawan yang memberitakan kemarin, untuk memuat hak jawab klien kami," tandasnya.


Lebih rinci Rina menerangkan, bahwa wartawan seharusnya menjadi agent of the social change bagi masyarakat untuk dapat merubah pola pikir ke arah yang lebih baik melalui pemberitaan. 


"Jadi saya berharap kepada rekan-rekan wartawan untuk dapat bekerja lebih profesional, agar perubahan sosial ditengah masyarakat dapat menjadi lebih baik lagi. Kami sebagai kuasa hukum SD hanya ingin keseimbangan pemberitaan," terangnya.


Senada dengan Rina, Frans Handoko Hutagaol, SH yang juga sebagai penasehat hukum SD, kepada Metro7news.com, Rabu (08/03/23) mengatakan, bahwa proses hukum perkara pertengkaran antara SD dan HB hingga saat ini, masih dalam tahap penyelidikan. 


Penyidik sendiri masih belum meningkatkan status perkara, dari penyelidikan kepada penyidikan, sehingga dirinya menilai masih terlalu prematur untuk mengatakan bahwa kliennya adalah tersangka dalam kasus tersebut, sebagaimana yang diberitakan di beberapa media belakangan ini. 


Frans juga meminta agar rekan media yang sudah menayangkan pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kliennya, hendaknya memberikan hak jawab melalui media bersangkutan, sebagai bentuk penyeimbang informasi bagi masyarakat di Kota Tanjungbalai. 


"Kita minta kepada pewarta untuk memberi ruang bagi klien kami agar dapat menggunakan hak jawabnya. Saya pikir itu merupakan tugas jurnalis lah, hal itu kan memang sudah diatur dalam undang-undang," sebutnya.


(Dst7)