Tersangka Belum Dijadikan DPO, Ada Apa Dengan Polsek Pangkalan Kuras


 

Tersangka Belum Dijadikan DPO, Ada Apa Dengan Polsek Pangkalan Kuras

Kamis, 09 Maret 2023

Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan belum menerbitkan DPO tersangka pelaku kasus 368. (doc/ist)

Metro7news.com | Pelalawan - Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau telah menetapkan Iwan S (Pelaku), sebagai tersangka terkait kasus dugaan pasal 368 yakni perampasan atas sebuah motor milik pamannya yakni Pendeta Parningotan Siregar.


Diketahui, pelapor atas kejadian itu adalah Alex Situmorang, pada saat itu, Alex sedang mengendarai sepeda motor milik Pdt Parningotan Siregar. Secara tiba-tiba tersangka pelaku merampas kenderaan tersebut saat korban berada di Jalan Bukit Horas RT 003/RW 008 Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.


Atas kejadian itu, Praktisi Hukum, Peri Gultom mengatakan, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana yang berbunyi "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun".


"Penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dilakukan oleh penyidik. Terkait legalitas pelaporan Iwan S, pihak Kepolisian menyatakan, pengguna sepeda motor adalah Alex Situmorang yang merupakan pekerja paman tersangka Pendeta Parningotan Siregar," terang Peri


Sementara, pertimbangan penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Pelalawan Riau.


Lanjut Peri, ada beberapa alasan mengapa seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO, di antaranya seperti, jika pemeriksaan saksi dan barang bukti mencukupi serta keyakinan para Penyidik maka dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.


Masih kata Peri, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan jika orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik bakal melakukan prosedur penetapan DPO.


"Adapun mekanisme penetapan DPO adalah orang-orang yang tercantum dalam daftar pencarian, yaitu mereka yang terjerat atau terlibat sebagai orang yang dicurigai ikut serta dalam sebuah kasus kejahatan," pungkas Peri menjelaskan kasus yang tengah dihadapi Alex Situmorang 


Terpisah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ke Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Rio Putra untuk mempertanyakan alasan kenapa seorang tersangka bernama Iwan Sarjono Siahaan sangat sulit ditetapkan sebagai DPO mengingat pihak Kepolisian belum juga berhasil mengamankan tersangka. 


Sayangnya, belum ada jawaban dari IPDA Rio Putra pertanyaan tersebut.


Sementara, saat ditanya soal kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, dirinya mengarahkan wartawan agar mempertanyakan langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras.


"Tanyakan saja langsung ke Kanit Reskrim Pangkalan Kuras," ucapnya melalui pesan whatsapp.


Akan hal ini, apabila yang sudah melakukan tindak kriminal dibiarkan bebas akan membuat Masyarakat bertanya-tanya, apakah hukum masih ada di negara Indonesia tercinta ini.


(Tim)