Praktisi Hukum : Pengusaha dan Pemback UP Pasar Malam Bisa Terjerat Hukum


 

Praktisi Hukum : Pengusaha dan Pemback UP Pasar Malam Bisa Terjerat Hukum

Sabtu, 29 April 2023

Sarmadan Pohan SH, MH Praktisi Hukum. (foto koleksi)

Metro7news.com | Madina - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sarmadan Pohan, SH, MH meminta Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq agar segera melakukan penindakan aktivitas perjudian di pasar malam yang ada di Madina.


Pasalnya, Sarmadan menilai dari sisi hukum, aktivitas judi berkedok permainan adu ketangkasan sudah jelas melanggar hukum dan tidak perlu melakukan penyelidikan lebih dalam. Penyelidikan, kata dia, akan menghabiskan waktu.


"Persoalan pasar malam, pada dasarnya kan untuk hiburan, namun dalam pasar malam itu ada beberapa permainan yang tentunya menjurus ke praktek perjudian. Dari sudut pandang hukum telah terjadi peraktek judi yang di balut dengan hiburan adu ketangkasan. Menurut hemat kami sebagian beberapa permainan yang mengarah keperaktek perjudian itu yang harus secepatnya ditutup," katanya, Sabtu (29/04/23).


Sarmadan juga memberikan saran bagi Kepolisian di Madina, terkhusus bagi Satreskrim agar tidak memperlambat penutupan maupun penangkapan pengelola maupun pengusaha serta pemback-upnya.


"Saran untuk polisi sebagai penegak hukum tidak perlu melakukan penyelidikannya karena sudah terang benderang dalam pasar malam itu sebagian permainan sudah mengarah keperjudian," ungkapnya.


Jadi untuk pengungkapan pemback-upnya itu tentu pihak Kepolisian sudah tau, karena pengusaha dari pasar malam itu sudah kordinasi dan minta izin ke Polres soal izin keramaiannya. 


"Dari sudut pandang hukum sebagai pemback-upnya tentunya kena, karena ikut serta disitu dan dasar hukumnya KUHPidana pasal 55 aktor utama yang turut melakukan," sambungnya.


Informasi beredar, oknum pemback-up pasar malam Martin Perdana Bandung yang berada di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif bergabung di salah satu organisasi masyarakat (Ormas).


Oknum PNS tersebut dipantau secara terang-terangan telah mengamankan beberapa orang yang dipercayainya bisa menjaga kekondusifan pasar malam tersebut. 


Dia dikabarkan memberikan uang tunai ratusan ribu rupiah perorang yang dititipkan penanggung jawab pasar malam yang akrab disapa Moko.


(Syawal)