Pelaku pencurian sepeda motor milik tetangganya, akhirnya diamankan Polsek Stabat. (Doc-Ist) |
Metro7news.com | Stabat - Unit Reskrim Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka H alias Jalal (40), warga Lingkungan III Sejahtera Gang Cokro, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, karena melakukan pencurian sepeda motor sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHPidana.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy SH MH melalui Kanit Reskrim, Ipda Heri Nalomopung Sunggu, SH, Selasa (09/05/23).
Sebelumnya, korban Wiwik Andriyani membuat laporan ke Polsek Stabat, dikarenakan kehilangan satu unit sepeda motor yang di parkir di dalam rumah pelapor, dan pelapor yang mendengar suara benturan di dalam rumahnya merasa curiga, kemudian pelapor langsung masuk dan melihat kedalam rumahnya dan ditemukan sepada motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Setelah menerima laporan pengaduan, selanjutnya atas perintah Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim bersama Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari korban.
Dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa korban merasa curiga kepada tetangganya sendiri.
Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Pada Minggu (07/05/23) sekira pukul 10.00 WIB, dan berdasarkan bukti yang cukup. akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Stabat.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Guna proses hukum selanjutnya pelaku dilakukan penahanan di RTP Polsek stabat.
(BS)