Bangunan Berupa Gudang di Gang Rukun Diduga Tanpa PBG




 

Bangunan Berupa Gudang di Gang Rukun Diduga Tanpa PBG

Selasa, 06 Juni 2023

Bangunan berupa gudang di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan diduga tidak memiliki PBG.

Metro7news.com | Medan - Bangunan berupa gudang di Jalan Pahlawan, Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan diduga tidak memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG).


Hasik penelusuran awak media dilapangan, bangunan berupa gudang itu, sudah memasu persen rampung, namun tidak terlihat plank PBG di lokasi.


Sepertinya, pemiliknya sudah mengabaikan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.


Karena PBG merupakan pengganti IMB, jadi bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan harus memiliki PBG. Hal ini tertuang pada Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.


Menurut Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung 


"Selain ada sanksi administratif bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG, juga menunggu sanksi pidana dan denda bagi pemilik," jelas Abdul Hamid yang akrab disapa Angga kepada awak media ini, Selasa (06/06/23).


Jadi ada kewajiban lanjut Angga, untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun, yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG.


Terpisah, Kabid Penangulangan Bangunan dan Lingkungan Dinas PKP2R Kota Medan, Ihwanza Syahputra Damanik saat di konfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApps mengatakan, bangunan di Jalan Pahlawan Gang Rukun, sudah dilakukan peringatan pertama.


"Kita sudah lakukan peringatan pertama untuk bangunan di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan tersebut," jawabnya.


(M7-02)