Bangunan jenis RTT di jalan Pukat II No. 38, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diduga memanipulasi izin.
Metro7news.com | Medan - Diduga 4 unit berlantai 3 bangunan jenis rumah tempat tinggal (RTT) di Jalan Pukat II No. 38, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung bermasalah.
Soalnya, berdasarkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG), SK-PBG 127114-10052023-001, tertanggal 10-05-2023, izin yang dikeluarkan dinas tersebut hanya 3 unit saja. Namun dilapangan berubah menjadi 4 unit.
"Ini sudah merugikan PAD Kota Medan, dari segi retribusi bangunan," ujar salah seorang warga kepada awak media, Kamis (06/07/23).
Bangunan tersebut, juga sudah melanggar Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung yang merupakan tindaklanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan IMB dan menjadi PBG.
"Kita minta kepada pihak yang berkompeten untuk menindak tegas bangunan tersebut, karena sudah merugikan PAD Kota Medan," pungkas warga.
(M7-02)