Penambangan emas tanpa izin di wilayah Siulang Aling Kec Muara Batang Gadis (foto koleksi) |
Metro7news.com|Madina - Kuat dugaan mendapat perlindungan dari oknum aparat, sebanyak enam alat berat jenis excavator melakukan penambangan emas tanpa izin di Sungai Lolo wilayah Siulang Aling, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Sabtu (07/10/23).
Seperti disampaikan oleh warga Desa Lubuk Kapundung I yang enggan namanya dimuat dalam pemberitaan mengatakan, penambangan emas di hulu Sungai Parlampungan yang kuat dugaan dilindungi aparat, ini sangat mengancam keselamatan masyarakat di wilayah Siulang Aling.
"Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumut bersama Pangdam serta Gakkum Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup untuk menindak tegas pelaku tambang emas tanpa izin di hulu Sungai Parlampungan karena sangat berbahaya terhadap masyarakat di wilayah Siulang Aling," keluh warga.
Warga yang resah juga mengungkapkan bahwa penambangan emas tanpa izin ini berlangsung dengan berleluasa melakukan pengerusakan alam diduga karena adanya oknum aparat yang diduga menjadi pelindung.
Sehingga para bos tambang tanpa izin itu berani melakukan penambangan yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara.
Diketahui kawasan Siulang Aling merupakan wilayah yang sering diterjang banjir akibat dampak dari kerusakan hutan di hulu Sungai Parlampungan yang mengalir di empat desa.
Wahdi Saputra, Pemuda asal Siulang Aling yang turut prihatin atas keselamatan masyarakat di empat desa di wilayah Siulang Aling juga berharap kepada Kapolres Madina dan Kapolda Sumur untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal di hulu Sungai Parlampungan.
"Tolong sampaikan kepada Pak Kapolres dan Kapoldasu untuk segera menindak penambang emas itu, karena sangat mengancam nyawa ribuan warga Siulang Aling," ungkapnya.
(MSU/Tim)