Gugurnya Salah Seorang Calon Kepala Kampung Lae Gambir, Ini Penjelasan Plt Camat Simpang Kanan


 

Gugurnya Salah Seorang Calon Kepala Kampung Lae Gambir, Ini Penjelasan Plt Camat Simpang Kanan

Jumat, 20 Oktober 2023

Plt Camat Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Mara Adam Daulay.

Metro7news.com|Aceh Singkil - Menanggapi soal protes beberapa warga Kampung Lae Gambir tentang gugurnya salah seorang bakal calon Kepala Kampung Lae Gambir, atas nama Abdul Mansyah pada saat penetapan calon Kepala Kampung Lae Gambir di Kantor Camat Simpang Kanan, Kamis (19/10/23) semalam.


Plt Camat Simpang Kanan, Mara Adam Daulay menjelaskan kepada masyarakat Kampung Lae Gambir, setelah dikeluarkannya surat keputusan (SK) dari Pj Bupati Aceh Singkil kepada Camat Simpang Kanan tentang pembentukan panitia P2K Kampung  Lae Gambir.


"Karena sifatnya harus independen, jadi tidak ubahnya seperti P2K Lae Gambir sebelumnya yang dibentuk oleh BPKamp Lae Gambir. Seharusnya seperti itu," kata Mara Adam Daulay.


Menurut Plt Camat Simpang Kanan, jadi setelah adanya pelimpahan kewenangan tugas dan wewenang P2K kepada kami, tentunya kami harus mengevaluasi. Termasuk keputusan P2K Lae Gambir sebelumnya yang tidak pernah rampung keputusannya secara menyeluruh.

 

"Setelah kami periksa seluruh berkas dan beberapa sanggahan dan keberatan oleh masyarakat, kami melihat disitu, ada agenda penting yang belum dilaksanakan oleh P2K sebelumnya,Yakni mengadakan rapat pleno untuk menanggapi sanggahan yang masuk," jelas Mara Adam Daulay.


Tambahnya, kami juga sudah punya sedikit informasi dasar. Menurut pendapat kami, bahwa dengan adanya sanggahan dari masyarakat, berarti ada calon yang perlu diperiksa lagi berkas-berkasnya.


Juga ditemukan berkas-berkas dan surat keterangan domisili, walaupun ada surat domisili yang bersangkutan, tetapi syarat bertempat tinggal paling singkat 3 tahun berturut-turut di kampung yang bersangkutan.


"Itu tidak dapat terpenuhi oleh si bakal calon keuchik atas nama Abdul Mansyah," ucap Mara Adam.


Hal tersebut kata Mara Adam Daulay dapat dibuktikan oleh para pihak yang berkeberatan, yakni dalam bentuk surat pernyataan bermaterai dari warga Kampung Lae Gambir.


"Karena dalam surat pernyataan keberatan masyarakat itu, pada intinya mereka bersaksi, bahwa bakal calon Kepala Kampung Lae Gambir atas nama Abdul Mansyah tidak memenuhi syarat 3 tahun bertempat tinggal, dihitung mundur sejak tanggal pendaftaran," jelas Mara Adam lagi.


Dalam hal ini, Mara Adam Daulay dengan tegas mengatakan, ini semua merupakan tanggung jawabnya.


"Semua keputusan itu, saya akui bahwa beliau adalah generasi kita yang berpotensi, dan perlu saya perjelas bahwa saya tidak ada rasa benci dengan beliau," pungkasnya. 


(jhonwer manik)