![]() |
Tiang kabel optik dibangun pada bahu jalan lintas Sumatera di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (30/10/23). |
Metro7news.com|Madina - Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 13, dan berdasarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara, didugaan PT Aplikasnusa Lintas Arta membangun utilitas fiber optik tanpa izin dan persetujuan dari pihak mana pun di Kabupaten Mandailing Natal.
Dan dijelaskan juga dalam peraturan tersebut diatas, penyelenggara telekomunikasi tersebut, boleh melintasi dan menggunakan tanah warga, tetapi harus ada persetujuan dari warga.
![]() |
Tipikal metode penempatan tiang fiber optik berdasarkan rekomtek Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga BBPJN Sumatera (foto dokumen). |
"Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak," bunyi kutipan pasal 13 UU RI No. 36 Tahun 1999.
Namun di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) PT Aplikanusa Lintas Arta diduga telah membangun tiang kabel fiber optik di tanah milik warga tanpa persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang digunakan.
Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang provider jaringan internet PT Aplikanusa Lintas Arta juga diduga belum mengantongi izin resmi serta diduga belum membayarkan kewajibannya atas penggunaan bahu jalan pada ruas jalan Kabupaten Mandailing Natal.
Pembayaran kewajiban itu dimuat dalam rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara, nomor : PS 0301-Bb2/1120, dalam Rekomtek yang diberikan juga jelas disebutkan penempatan tiang fiber optik disisi luar bahu jalan.
Salah seorang warga yang tanahnya diduga diserobot oleh PT Aplikanusa Lintas Arta untuk mendirikan tiang jaringan fiber optik, H. Husein Al Ariz Nasution, Senin (20/10/23) pekan lalu mengatakan, pembangungan tiang pelintasaan jaringan fiber optik dilahan miliknya tidak pernah mendapat persetujuan sehingga sangat meresahkan dan merugikan karena selaku pemilik hak atas tanah tidak dapat lagi memanfaatkan tanah pada titik terdapatnya tiang dan kabel fiber optik tersebut.
"Pembangunan tiang kabel fiber optik itu belum pernah datang meminta persetujuan dari saya selaku pemilik tanah tempat berdirinya tiang kabel fiber optik itu. Sekarang ini, untuk parkir kendaraan saja terhalang ditempat itu" ungkapnya.
Sementara itu, terkait penggunaan bahu jalan pada ruas jalan kabupaten, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Madina, Elpi Yanti Harahap yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps (WA) guna mempertanyakan apakah Dinas PUPR telah mengeluarkan Rekomtek penggunaan bahu jalan pada ruas jalan kabupaten, hingga berita ini dikirim ke Redaksi belum memberikan keterangan.
Untuk memastikan kelengkapan perizinan pembangunan utilitas jaringan kabel fiber optik PT Aplikanusa Lintas Arta yang dihubungi melalui perwakilan Vendor PT Neora Hidayat pada nomor kontak +62813 1846 XXXX tidak menjawab pesan WA dan panggilan telepon dari awak media.
(MSU)