Bandar Narkoba Dibungkus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Bandar Narkoba Dibungkus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Kamis, 16 November 2023

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan bandar Narkoba di Jalan S. Parman, Gang Aster Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II. (Ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Seorang pria H. M. alias H (44) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung pemilik narkotika jenis sabu seberat 5,22 gram dan ganja 0,59 gram berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.


Tersangka H.M dibungkus petugas, pada Senin (13/11/23) kemarin sekira pukul 21.45 WIB, di Jalan S. Parman, Gang Aster Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK. MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis sabu.


Dimana sebelumnya, tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang pria yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. 


Tersangka HM alias H dikenal sangat licik, kemudian petugas melakukan teknik undercover buy, memesan sebanyak lima gram yang diduga narkotika jenis sabu kepada HM alias H tersebut dengan harga Rp. 2.250.000, dan sepakat untuk bertemu di Jalan S. Parman, Gang. Aster Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.


"Setelah bertemu pria atas nama H.M alias H langsung menyerahkan satu bungkus potongan plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ke tangan petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli. Seketika itu langsung dilakukan penangkapan dengan di bantu petugas Opsnal lainnya," ujar Kasat Narkoba.


Tambahnya, terhadap tersangka HM alias H yang telah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan badannya dengan didampingi Kepling setempat dan menemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga sabu di kantong celana sebelah kanannya, satu unit Handphone Android merk Vivo warna biru, satu unit Handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai Rp 714.000 yang diakuinya uang hasil penjualan sabu. 


"Kemudian petugas bergerak menuju rumah H.M alias H di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai untuk melakukan penggeledahan rumah yang didampingi Kepling setempat dan menemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga sabu," ujar Kasat Narkoba 


Juga kata Kasat Narkoba, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja, satu pack plastik klip transparan kosong yang terletak di dalam rak TV, kemudian didapat satu buah timbangan elektrik warna silver dan tiga buah pipet yang diruncingkan di lantai atas rumahnya.


Setelah diinterogasi H.M alias H, menerangkan sabu dan ganja tersebut didapatnya dari seorang laki-laki atas nama S (lidik). 


"Kemudian H.M di bawa ke Polres Tanjungbalai bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat.


(Dst7)