Bobol Rumah Warga, RP Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan


 

Bobol Rumah Warga, RP Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan

Minggu, 12 November 2023

Tersangka pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RP alias R (44) warga Jalan T. Amir Hamzah Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Jum'at (10/11/23). 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP MH. Sitorus, SH kepada media, Minggu (12/11/23) menerangkan, pada Selasa (18/07/23) lalu, telah terjadi aksi pencurian terhadap rumah warga yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah.


Pelaku berhasil mencuri 3 unit kipas angin, 1 unit aquarium, 1 printer Cannon Pixma warna hitam, 2 unit magic com Yongma, 1 strika, 1 unit mesin pompa air, 3 slop rokok Club Mild, 1 slop Sampoerna 16, 4 kotak Mie Instan, 1 lusin Susu Carnation, 2 krat minuman Wallet, 1 kotak Kratingdaeng dan sejumlah barang lainnya milik korban, Todo Hamonangan Sitompul (51) alias Todo. 


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 8.720.000,00 (delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan. 


Lebih jauh Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP MH. Sitorus, SH mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui tersangka RP berada dikediamannya. Tidak ingin buruannya lari, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap RP di kediamannya. 


Selain meringkus RP, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman RP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan, guna penyidikan lebih lanjut. 


"Terhadap pelaku, akan kita sangkakan dengan pasal 363 ayat (2) subsider pasal 362 KUHPidana," urai Kapolsek.


(Dst7)