DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan


 

DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan

Jumat, 10 November 2023

DPRD Muaro Jambi mengelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi dewan. (Ist)

Metro7news.com|Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna tentang pandangan umum dari  fraksi-fraksi dewan terhadap penyampaian secara resmi 2 Ranperda dari pemerintah dalam hal ini Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023 dan pemandangan umum Bupati terhadap satu Ranperda inisiatif DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama, Selasa (07/11/23) lalu.


Rapat di pimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Junaidi didampingi oleh Wakil Ketua II, Ahmad Haikal dan Unsur Anggota DPRD lainnya. Dan turut dihadiri oleh Pj Bupati Muaro Jambi, dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Forkopimda, Kepala OPD Lingkupan Pemkab Muaro Jambi, Camat, rekan media cetak dan elektronik beserta tamu undangan lainnya. 


Dalam sampainya, Wakil Ketua I, Junaidi menyampaikan hari ini DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna tentang pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap penyampaian secara resmi 2 Ranperda dari pemerintah/Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023 dan pemandangan umum Bupati terhadap 1 Ranperda Inisiatif DPRD.


"Untuk mempersingkat waktu marilah kita dengarkan masing-masing pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Pertama, kami persilahkan juru bicara dari Fraksi PDI-P untuk memberikan pandangannya," ucap Ketua satu, Junaidi.


Juru bicara Fraksi Partai PDI-P menyampaikan pandangan umum tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023-2043 tentang Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah pada sidang paripurna yang berlangsung.


"Aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah, salah satunya dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah," ujarnya.


Selanjutnya juru bicara dari Fraksi Partai Demokrat meminta agar pihak eksekutif dan legislatif dapat segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023, sesuai dengan jadwal yang disepakati.


"Fraksi Partai Demokrat mendukung sepenuhnya agar pihak eksekutif dan legislatif dapat segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023," sampainya.


Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional meminta kepada pihak pemerintah untuk segera menyelesaikan tampal batas Desa Tanjung Mandiri dengan Kabupaten Batanghari karena saat ini desa tersebut banyak warganya yang sudah membuat KTP bertempat tinggal di Batanghari sedangkan warga tersebut masih warga Muaro Jambi. 


"Dirinya berharap kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera memanggil dua Kabupaten tersebut untuk segera menyelesaikan tampal batas wilayah tersebut," harapnya.


Sementara itu, Pj Bupati Bachyuni Deliansyah yang diwakili oleh Staf Ahli, Sukisno yang menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif DPRD untuk membentuk suatu regulasi yang sangat kita perlukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.


"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Jambi memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD untuk membentuk suatu regulasi yang kita sangat perlukan," tutur Sukisno.


Saat ini pelestarian cagar budaya merupakan unsur penting dalam merawat warisan budaya pelestarian memiliki tiga unsur penting yaitu perlindungan pengembangan dan pemanfaatan dan ketiganya saling berkaitan ketiga unsur itulah yang menjadi ruang lingkup pelestarian cagar budaya di masa sekarang.


"Menyikapi hal tersebut dalam pelestarian cagar budaya diperlukan keseimbangan aspek ideologis akademis ekologis dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat pernyataan tersebut memberi makna bahwa hakikat bersifat dinamis maknanya adalah pelestarian cagar budaya harus menyesuaikan dengan objek dan tujuan dari pengelolaannya, "ungkapnya.


Lanjutnya, Dapat menjadi satu instrumen hukum yang dapat yang terintegrasi dan luas pengaturannya dari segi materi substansi dan sasaran. Namun demikian sebagai bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam koridor negara hukum tentunya dalam proses pembentukan.


Hal ini hendaknya kita tetap mengacu dan berpedoman pada hal-hal mendasar seperti peraturan perundang-undangan, dan asas-asas hukum pemerintahan yang baik.


"Tentunya batasan-batasan kewenangan yang kita miliki Sehingga nantinya produk yang dihasilkan dapat mendekati kesempurnaan dan dapat pula digunakan dalam jangka panjang," pungkasnya. 


Kegiatan diakhiri penyerahan pemandangan umum dari fraksi-fraksi dewan terhadap penyampaian secara resmi 2 Ranperda dari pemerintah/Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023 dan pemandangan umum Bupati terhadap 1 Ranperda Inisiatif DPRD dari Wakil Ketua I, Junaidi ke Pj Bupati Muaro Jambi, dalam hal ini diterima oleh Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan berfoto bersama. 


(Agus)