Kasus Dugaan TPPU di PT Delima Makmur, GerMAS : Kejari Aceh Singkil Terkesan Ragukan Keseriusan Tangani Kasu Ini

Kasus Dugaan TPPU di PT Delima Makmur, GerMAS : Kejari Aceh Singkil Terkesan Ragukan Keseriusan Tangani Kasu Ini

Jumat, 17 November 2023

GerMAS Kabupaten Aceh Singkil pada saat melakukan orasi di Kejari Aceh Singkil. (Ist)

Metro7news.com|Aceh Singkil - Penanganan kasus laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Perusahaan HGU PT Delima Makmur Kebun Aceh Singkil terkesan penanganannya oleh Kajari Aceh Singkil tidak serius dan lamban.


Padahal laporan terkait kasus ini sudah dilayangkan oleh salah seorang masyarakat Aceh Singkil lebih kurang 6 bulan lamanya, tepatnya, pada Selasa (06/06/23) bulan lalu. Namun sampai sampai saat ini belum ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.


Bila dipertanyakan mengenai penanganannya, masih mengumpulkan data (Pulbaket), jawaban itu tidak masuk akal. Sekelas lembaga anti rasuah dalam hal mengumpulkan data makan waktu hampir 6 bulan lamanya.


Hal ini dikatakan oleh Syafaruddin selaku Pemuda Milenial Aceh Singkil (GerMAS) kepada awak media dalam pres releasenya, Jum'at (17/11/23).


Sebab, mereka ada kecurigaan dalam penanganan, juga ketidak seriusan dalam penanganan kasus ini oleh pihak Kajari Aceh Singkil.


Ditambahkannya, pertama kita harus pahami dahulu jika Kejari Aceh Singkil, sudah membahas kasus ini dalam judul TPPU, maka secara garis besar perkara TPPU dikenal adanya pembuktian terbalik, yaitu  harus membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara itu bukan berasal dari tindak pidana.


"Disini sudah jelas bahwa selama 24 tahun PT Delima Makmur melakukan usaha budidaya perkebunan diatas areal 2576 hektar dan baru pada Tahun 2022 kemaren, sertifikat HGUnya baru mereka miliki. Hal ini sudah dilengkapi pelapor dengan salinan HGU yang baru dimiliki mereka pada Tahun 2022 dan beberapa dokumen administrasi pendukung lainnya," tambah Syafaruddin.


Sementara, pihak PT Delima Makmur sudah masuk dalam kategori kejahatan ganda. Dimana ada kejahatan asal (Predicate Crime) yaitu melakukan aktifitas tanpa dasar hukum dan kejahatan lanjutan (Follow Up Crime). Patut diduga hasilnya masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan keduanya ini tidak  dapat dipisahkan karna merupakan kejahatan yang bersifat satu kesatuan berdiri sendiri.


Jebolan DPD II KNPI Aceh Singkil ini juga menambahkan, dalam tindak pidana TPPU tidak perlu membuktikan pidana asal, sebagaimana diatur dalam pasal 69 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU (UUD TPPU) berdasarkan konsep follow the money. 


Jadi saran saya kepada Kejari Aceh Singkil agar bisa serius dalam menyikapi laporan masyarakat Aceh Singkil ini. Jika mampu katakan mampu dan jika tidak mampu saya rasa Kejaksaan Tinggi Aceh tentu siap turun mengawal dan menyelesaikan kasus ini ke daerah.


"Kasus ini bersifat seperti sekam dalam tempurung semakin lama digenggam maka bara panasnya akan terasa ke yang menggenggamnya," pungkas Syafaruddin.


Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pihak Perusahaan PT Delima Makmur (DM) Aceh Singkil terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


"Proses masih berjalan, kalau tidak salah ada delapan orang yang sudah kita panggil, dimintai keterangan," kata Kajari Aceh Singkil, Munandar, Senin (11/09/2023). 


Sebagai informasi, kasus dugaan Tipikor dan TPPU ini merupakan laporan dari masyarakat, pada Selasa (06/06/2023) bulan lalu, dengan terlapor Dirut PT DM berinisial ALP.


(jhonwer manik)