Usai acara restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejari Aceh Singkil.di Aula Kantor Camat Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, di lanjutkan foto bersama. (Ist) |
Metro7news.com|Aceh Singkil - Dalam rangka monitoring evaluasi (Monev) yang di laksanakan di Kantor Camat Simpang Kanan, Rabu (29/11/23), yang di ikuti oleh 22 desa.
Dalam arahannya, Camat Simpang Kanan, Adam Daulay meminta kepada para kepala desa baik yang masih defenitif maupun baru dilantik agar segera mengaktifkan rumah restorative justice di desa masing- masing.
Acara tersebut turut di hadiri oleh Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Parulian Siregar, Danramil 04 Simpang Kanan, Kapten Inf Asfimal, juga di hadiri oleh perwakilan DPMK, Rudi,
Acara cukup serius, ketika Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi, SH langsung memberikan penjelasan kepada para kepala desa dan BPKam tentang apa saja yang di lakukan oleh pemerintah desa terkait penyelesaian masalah.
Ada beberapa kepala desa menjawab dan memberikan keterangan saat tanya jawab, yang mana para kepala desa dan BPKam bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tindak pidana ringan. (Tipiring)
Dalam hal ini, ada 18 perkara yang dapat diselesaikan di kampung sesuai dengan Qanun No. 9 Tahun 2008 diantaranya, Perselisihan dalam rumah tangga, Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, Perselisihan antar warga, Khalwat (mesum), Perselisihan tentang hak milik, Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
Serta, Perselisihan harta sertifikat, Pencurian ringan, Pencurian ternak peliharaan, Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan, Persengketaan di laut, Persengketaan di pasar, Penganiayaan ringan, Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat), Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik, Pencemaran lingkungan (skala ringan), Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman), dan Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Menurut Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, dilakukannya Monev ini, juga untuk sebagai bahan laporan kita kepada pimpinan sejauh mana pelaksanaan restorative justice ini sudah berjalan di desa yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, khususnya di Kecamatan Simpang Kanan ini.
Pada kesempatan itu, Budi Febriandi mengucapkan terima kasih kepada desa- desa yang sudah melaksanakan kegiatan- kegiatan di rumah restorative justice ini.
"Kami juga berharap kepada desa yang lain agar tetap terus aktif dalam pelaksanaan restorative justice di desanya masing-masing," ucap Budi Febriandi, SH.
(Jhonwer manik)