Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Tahan Mantan Kepala Kampung Sirimo Mungkur

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Tahan Mantan Kepala Kampung Sirimo Mungkur

Rabu, 29 November 2023

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menahan mantan Kepala Kampung Sirimo Mungkur,. Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

Metro7news.com|Aceh Singkil - Mantan Kepala Kampung Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil yang beresinial KC, akhirnya di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Rabu (29/11/23). 


Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur Tahun Anggaran 2018-2021. Penahanan terhadap KC tersebut untuk tahap penyelidikan selama 20 hari lamanya, terhitung dari tanggal 29 November sampai dengan 18 Desember 2023. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KC yang mana telah melanggar Primer, pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Dan subsider, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur Tahun Anggaran 2018-2021 sebesar Rp. 486.398.869,71,- (Empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) yang telah dilakukan oleh tersangka.


Akibat perbuatan tersebut yang telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur Tahun Anggaran 2018-2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 486.398.869,71,- (Empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) sesuai dengan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). 

 

(Jhonwer manik)