![]() |
Praktisi hukum Asal Sumatera Utara, M. Sa'i Rangkuti SH, MH. |
Metro7news.com|Medan - Praktisi hukum asal Sumatera Utara mengajak warga masyarakat untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, terkait keberadaan pasangan Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024. Hal tersebut disampaikan M. Sa'i Rangkuti SH, MH, kepada wartawan, Senin (7/11/23) malam.
Hal tersebut disampaikan Sa'i menanggapi soal putusan MK tentang usia minimal Cawapres 40 tahun, atau sebelumnya sudah pernah dipilih secara langsung oleh rakyat lewat Pilkada.
Menurut Sa'i, pembatasan usia minimal 40 tahun atau sebelumnya sudah pernah dipilih langsung oleh rakyat dalam Pilkada, membuka peluang yang sangat besar bagi para generasi muda untuk berkiprah di pentas panggung politik tanah air.
"Putusan tersebut membuka peluang besar bagi generasi muda secara umum, untuk aktif dalam politik nasional, artinya putusan tersebut yang membuka peluang bagi pemuda untuk menjadi pemimpin bangsa, maka berdasarkan hal tersebut sebagai anak bangsa, kita harus hormati putusan tersebut dan putusan tersebut juga termasuk didalam wilayah kewenangan Mahkmaah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945," ujar Bang Sa'i yang kerap dipanggil ditengah-tengah masyarakat.
Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Mengabulkan permohonan, pemohon untuk sebagian. Menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ''berusia paling rendah 40 tahun'' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin 16 Oktober 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.
Masih kata Bang Sa'i atas Putusan MK tersebut tidak perlu memberikan pendapat yang berlebihan, apalagi hanya untuk menjadi sarana untuk saling hujat dan ejek diantara sesama para pendukung Capres-Cawapres.
Biarkan saja berproses dalam Pilpres nanti, dan rakyat yang menentukan pilihannya dengan bebas umum dan rahasia. Kalau masyarakat suka A maka pilihlah A, kalau masyarakat suka B maka pilihlah B dan jika masyarakat suka C maka pilihlah C, sebut Sa'i dan tidak perlu harus saling ejek dan caci.
Karena menurutnya, seandainya adanya putusan MKMK tentang adanya potensi pelangaran etik terhadap Mejelis Etik MK, maka hal tersebut tidak dapat serta merta membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
(rell)