Pemdakab Madina Gelar Rakor Penanganan PETI di Kecamatan Kotanopan

Pemdakab Madina Gelar Rakor Penanganan PETI di Kecamatan Kotanopan

Selasa, 28 November 2023

Rakor Penanganan PETI di Kec Kotanopan, Selasa (28/11/23).

Metro7news.com|Madina - Dalam menyikapi aktivitas maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis excavator (becco) di Kelurahan Pasar Kotanopan, Desa Hutarimbaru, Desa Huta Baringin dan Desa Tombang Bustak, Kecamatan Kotanopan.


Akibat adanya PETI di daerah tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Mandailing Natal (Madina) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penanganan PETI, Selasa (28/11/23).


Rakor penanganan PETI digelar di Aula Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA) di Komplek Perkantoran Bupati Paya Loting Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan.


Rakor ini dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan dihadiri Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, SH, Kapolres Madina, AKBP H. M. Reza Chairul A S, SIK, SH, MH di Wakili Wakapolres, Kompol Marluddin, S.Ag, MH, Dansub Denpom Madina, Kapten CPM, A.Basri Ritonga, Dandim 0212/TS diwakili Perwira Penghubung (Pabung) Madina, Mayor Inf David Butar-butar, Kepala Cabang Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara, Sahrul.


Kepala Desa Hutarimbaru dalam Rakor tersebut mengatakan, pada dasarnya masyarakat tidak ada yang merasa keberatan atas kehadiran PETI di Desa Hutarimbaru.


Namun, sanggahan langsung datang dari Kepala Desa Huta Baringin TB, dan Desa Tombang Bustak serta Lurah Pasar Kotanopan.


Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, SH menyampaikan, penambangan emas di Desa Hutarimbaru, Desa Huta Baringin, Desa Tombang Bustak dan Kelurahan Kotanopan harus dikaji dengan objektif tentu ada orang dalam sendiri yang menjadi promotor. 


Sehingga terjadi penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat, dan ini bukan lagi untuk mencari makan akan tetapi sudah mencari kaya.


"Menambang dengan menggunakan alat berat ini bukan urusan perut lagi, tapi sudah mengarah mencari kaya, dan ini tentu ada orang dalam yang menjadi dasar masuknya alat berat itu," ungkapnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, dalam Rakor yang digelar itu, menyampaikan agar penambangan emas itu segera dihentikan dan diberikan tenggang waktu selama 21 hari untuk membenahi kerusakan yang telah ditimbulkan.


"Pertama kita lakukan himbauan agar aktivitas penambangan emas dihentikan dan bekas penambangan dipulihkan kembali. Jika tidak di indahkan juga, selanjutnya penindakan secara hukum akan dilakukan," tegas Atika yang juga putri asal Kecamatan Kotanopan.


(MSU)