Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan Kab Madina, Kamia (30/11/23) |
Metro7news.com|Madina - Usai digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal terkait penanganan keberadaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Rabu (29/11/23), dengan kesepakatan agar seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin dihentikan.
Menyikapi hasil keputusan Rakor Forkopimda Madina terkait penanganan PETI di Kecamatan Kotanopan, awak media ini melakukan penelusuran ke lokasi penambangan emas tanpa izin di Desa Hutarimbaru, Desa Huta Baringin, Desa Tombang Bustak dan Kelurahan Pasar Kotanopan, Kamis (30/11/23), didapati aktivitas penambangan emas tanpa izin masih terus beroperasi dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Salah seorang warga Kelurahan Pasar Kotanopan bermarga Nasution yang dimintai tanggapannya, dia menyampaikan rasa keberatannya atas keberadaan penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan persawahan.
"Kami sangat keberatan dengan keberadaan penambangan emas ini, saat ini saluran air untuk persawahan di hulu sudah ada yang rusak sehingga ke depan tidak bisa lagi turun ke sawah," ungkapnya.
Kepada wartawan yang melakukan penelusuran keberadaan PETI di Kecamatan Kotanopan warga menyebutkan tambang emas yang beroperasi di Lingkungan Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan diduga dikelola oleh oknum berinisial "PWG" dan "RJL".
"Berdasarkan informasi yang beredar ditengah masyarakat penambangan dengan menggunakan alat berat itu adalah milik P*W*NG dan R*J*L," sebut Nasution warga Kelurahan Pasar Kotanopan.
Masih dari keterangan warga sekitar lokasi penambangan, diduga turut terlibat juga beberapa oknum aparat berseragam hijau dan coklat dalam penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan yang berperan sebagai "Back Up".
Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini hanya berjarak puluhan meter dari pusat Kota Kecamatan Kotanopan.
Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP H. M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dimintai tanggapan terkait PETI di Kecamatan Kotanopan melalui Kapolsek Kotanopan, Iptu P Ritonga, SH, Kamis (30/11/23) menyampaikan telah berulang kali memberikan himbauan kepada pelaku PETI dan telah memasang spanduk peringatkan larangan melakukan penambangan emas tanpa izin.
"Kita setiap hari kerja memberikan himbauan untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin, namun tidak diperdulikan oleh pelaku penambangan," ungkap IPTU P Ritonga SH.
(MSU)