![]() |
Tersangka pelaku beserta barang bukti, kini sudah ditahan di Mapolres Asahan. (Ist) |
Metro7news.com|Asahan - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun I Sei Bluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Satnarkoba Polres Asahan yang Dikomandoi Kanit II Satnarkoba Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit berhasil mengamankan SS alias Tompul (44) warga Dusun II Sei Bluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kanit II Satnarkoba Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit mengatakan, pemuda tersebut diamankan, pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Saat hendak bertransaksi sabu-sabu di daerah itu.
“Benar bahwa Satresnarkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun I Sei Bluru,” ujarnya.
Dia membeberkan kronologi pengamanan terhadap pelaku bermula dari anggotanya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan sabu-sabu.
Selanjutnya, anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan saat mengetahui bahwa SS alias Tompul lagi bertransaksi Narkoba, petugaspun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat sekitar dan ditemukan 1 paket plastik klif berisi butiran kristal diduga sabu yang disimpan di dompet warna Coklat. Serta 1 buah plastik Asoy warna hitam yang diselipkan di batang pohon sawit.
"Setelah dibuka ditemukan 2 potong pipet, satu buah bungkusan kertas tisu warna putih yang berisi satu paket plastik klif ukuran besar diduga sabu dan 5 paket plastik klip ukuran sedang diduga sabu, satu buah timbangan elektrik serta uang tunai sebesar 3 juta rupiah," beber Ipda Wanter.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali.
"Pelaku saat ini sudah mendekam di ruangan sel Satnarkoba Polres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," kata Ipda Wanter, Rabu (08/11/23).
(Dst7)