Pengurus PWI Sumut Minta Wali Kota Segera Copot Kadiskominfo Tanjungbalai

Pengurus PWI Sumut Minta Wali Kota Segera Copot Kadiskominfo Tanjungbalai

Rabu, 29 November 2023

 

Yan Aswika, SH Pengurus PWI Sumut.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai, Senin (27/11/23) kemarin, akhirnya menuai masalah.


Yan Aswika, SH wartawan senior di Kota Tanjungbalai mendesak Wali Kota Waris Tholib mencopot Kadis Kominfo, Andri Nuka Saptana yang dinilai tidak paham Undang-Undang dan mengkotak-kotakkan wartawan.


Desakan tersebut dinyatakan menanggapi sikap Kadis Kominfo yang memilih-milih wartawan untuk hadir mengikuti kegiatan sosialisasi PPID, pada Senin (27/11/23) kemarin.


"Itu tidak wajar. Meskipun yang diundang perwakilan dari lembaga kewartawanan, sama saja dia (Andri) mengkotak-kotakkan wartawan. Apalagi ada wartawan yang diundang tidak mewakili lembaga," kata Yan di Tanjungbalai, Rabu (29/11/23).


Menurut Yan, jika alasan sosialisasi PPID bertujuan memberi pemahaman kepada kalangan OPD tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diatur UU Nomor 14 Tahun 2008, itu bagus.


Tetapi, memilih wartawan (yang diundang) dalam kegiatan tersebut telah mencederai wartawan yang tidak diundang, sehingga bisa merusak hubungan kemitraan antara wartawan dengan Pemkot Tanjungbalai yang selama ini terjalin baik.


"Memilih yang diundang, itu sikap tidak bijak. Selain bisa menimbulkan perpecahan dikalangan wartawan, ketidakbijakan Andri Nuka juga membuka ruang terciptanya "jurang" antara wartawan dengan Wali Kota," ujar Yan Aswika Ketua PWI Tanjungbalai dua periode.


Yan melanjutkan, dari hasil penelusurannya diketahui sikap sejumlah Kepala OPD beberapa bulan terakhir menolak konfirmasi wartawan dengan dalih harus melalui Kominfo dinilai bentuk ketidakpahaman Andri Nuka dalam penerapan Undang-Undang (UU) berlaku.


Dikatakan Yan, ia mendapat info bahwa OPD yang menolak konfirmasi wartawan selama dua bulan terakhir karena perintah Wali Kota. 


"Ironis, menurut sumber saya, perintah tersebut atas bisikan Kadis Kominfo kepada Wali Kota," ujar Yan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara.


Yan menambahkan, platform kerja wartawan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta UU terkait lainnya. Sehingga wartawan lebih sering melakukan konfirmasi, bukan memohon informasi yang prosedurnya membutuhkan waktu panjang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2028.


"Membisikkan sesuatu yang tidak tepat aturan hukumnya merupakan kebodohan atau sama dengan membodoh-bodohi Wali Kota. Sebelum terjerumus lebih jauh, sebaiknya pak Waris mencopot Andri Nuka Saptana dari jabatan Kadis Kominfo," tegas pemegang sertifikat Kompetensi Wartawan Madya itu.


Kadis Kominfo Tanjungbalai, Andri Nuka Saptana saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Rabu (29/11/23) hanya menjawab singkat bahwa dirinya masih mengikuti apel.


"Masih apel Bang, Waalaikumsalam," jawabnya. 


(Dst7)