PN Balige Tunda Proses Eksekusi Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Pihak Termohon


PN Balige Tunda Proses Eksekusi Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Pihak Termohon

Jumat, 24 November 2023

PN Balige. (foto koleksi).

Metro7news.com|Balige - Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor 2 Pdt Eks/2023PN Blg jo 29PdLG/2018/PN Blg tanggal 16 Oktober 2023 telah memerintahkan Pantera Pengadilan Negeri Balige untuk melaksanakan Bisekusi dengan cara pengosongan terhadap sebidang tanah berikut rumah perkara objek eksekusi sebagaimana termuat dalam amar putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 29PdtG/2018/ PN Blg, tanggal 18 Desember 2018 jo.


Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 149/PdtG/2019/PT MDN, tanggal 1 Agustus 2019 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1964 K/Pdt/2022, tanggal 28 Juli 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), dalam perkara antara Fernando Pangaribuan (43) selaku ahli waris dari Albert Pangaribuan), dahulu sebagai penggugat.



Dengan tereksekusi Darmeria Pangaribuan, jenis kelamin perempuan. yaitu sebidang tanah berikut rumah di atasnya seluas lebih kurang 175 M² (lebih kurang seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 7, Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba (Dahulu Kabupaten Toba Samosir), Provinsi Sumatera Utara. Yang di tandatangani PANITERA LEO TUA H. TAMPUBOLON, S.H, M.H.


Sementara, surat proses eksekusi yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Balige yang rencananya dilaksanakan pada Jum'at (24/11/23), terdapat banyak kejanggalan yang tercium oleh pihak Kuasa Hukum Ekarisman Zebua, SH dkk, dan menyampaikan, bahwa dalam hal ini ditemukan banyak kejanggalan dan keganjilan.




"Kami duga tercium permainan proses eksekusi dari pihak PN Balige. Apalagi proses eksekusi ditunda," ujarnya. 


Kemudian, Ekarisman Zebua, SH selaku Kuasa Hukum Dameria Pangaribuan kecewa bahwa tidak ada pemberitahuan, dan hanya disampaikan secara lisan, seharusnya terkait penundaan itu harus tertulis dari pihak PN Balige tentang proses penundaan eksekusi.


"Seharusnya, kalau menggunakan nurani dan ini keluarga dan tentang hak waris atau warisan antar bersaudara, tidak bisa dikeluarkan surat atau proses eksekusi. Sementara pengajuan PK masih berjalan, apalagi yang menandatangani surat eksekusi hanya Panitera Pengadilan dan Bukan Ketua Pengadilan. Siapa pejabat yang lebih berwenang dan lebih tinggi sebenarnya di PN Balige saat ini," pungkas Muhammad Hendra, SH, MH Partner dari Kuasa Hukum Dameria Pangaribuan Ekarisman Zebua, SH. 


(red)