Poldasu Tetapkan Nasir Sebagai Tersangka Pidana Penipuan Penggelapan

Poldasu Tetapkan Nasir Sebagai Tersangka Pidana Penipuan Penggelapan

Senin, 27 November 2023

M. Nasir terduga tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Metro7news.com|Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan Nasir warga Jalan STM Medan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Informasi ini diperoleh media dari pelapor, Andi Syuhada, melalui Penasehat Hukum, Darwin Nababan, SH, Senin (27/11/23) sore.


Status tersangka Nasir itu, sebut Darwin Nababan, setelah pihak-pihak penyidik melakukan gelar perkara atas laporan kliennya No : LP/B/2011/XI/SPKT/Polda Sumut, tanggal 22 Nov 2022. Dan penetapan tersangka lewat SP. Status/341/XI/2023, Direskrimum tanggal 15 September 2023. 


Diinfokan juga oleh Darwin Nababan, tersangka telah dipanggil lewat panggilan pertama tanggal 16 Nov 2023 untuk dimintai keterangan pada  20 Nov 2023, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Terhadap laporan kliennya yang merasa dirugikan Rp 4,2 milyar dalam pekerjaan proyek pembangunan lanjutan SMAN 1 Plus Besitang. 


Dan pelapor mempercayai tersangka, yang mengaku dirinya (Nasir), adalah orang kepercayaan mantan Gubsu Edy Rahmayadi.


"Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kita terima No. B/2654/Direskrimum tanggal 22 Nov 2023, penyidik akan melakukan pemanggilan ke II. Sebagai Penasehat Hukum pelapor Andi Syuhada, kita berharap Nasir dapat hadir untuk didengar keteranganya," tutup Darwin Nababan, SH.


(fitri)