![]() |
Polres Asahan mengadakan konferensi pers mengenai pengagalan penyeludupan sabu 50 Kg jaringan Malaysia. (Ist) |
Metro7news.com|Asahan - Satres Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan penyelundupan 50 Kg narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dibawa oleh dua kurir berinisial AR (39) dan AGE (52) warga Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH dalam keterangan persnya di halaman belakang Mapolres Asahan, Rabu (15/11/23) menerangkan kronologi penangkapan tersebut.
![]() |
Barang bukti berupa satu unit Mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, |
Sabtu (04/11/23) sekira pukul 01.00 WIB kedua pelaku membawa narkotiķa jenis sabu dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol BA 1135 QR dari kawasan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, yang rencananya akan dibawa oleh pelaku menuju Jakarta.
Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang mengetahui hal itu pun langsung melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku. Petugas sempat melepaskan tembakan ke arah mobil pelaku yang kemudian berhasil menghilangkan jejak.
Lebih lanjut Kapolres Asahan mengatakan, pelaku pun berhasil kabur dengan meninggalkan mobil dalam keadaan terkunci di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Satres Narkoba Polres Asahan yang dibantu oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penggeledahan isi mobil yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.
Dari dalam mobil, petugas menemukan 50 bungkus plastik hitam yang dikemas diduga narkotika jenis sabu seberat 50 Kg. Satu lembar STNK Mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, dua buah bath gel bertuliskan platinum, shampo bertuliskan platinum, satu Hp Android merk Vivo, satu kartu top up online Brizzi, satu tiket Bus Putra Remaja, satu KTP atas nama AR dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari petunjuk tersebut, Minggu (05/11/23) petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus AR di Kabupaten Sijunjung Sumbar. Sementara AGE yang berusaha melarikan diri, berhasil diringkus oleh petugas, pada Kamis (09/11/23) di Provinsi Lampung.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi diketahui keduanya disuruh oleh TH (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil sabu dan mengantarkannya kepada SH (DPO) dengan tujuan akan dibawa ke Jakarta.
"Para pelaku akan disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Kapolres.
Hadir dalam press confrence, Bupati Asahan Surya, BSc, Ketua Pengadilan Negeri Asahan, Kepala BNNK Asahan, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK. MM dan Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay, SH.MH.
(Dst7)