Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Berhasil Gulung Pemilik Home Industri Ekstasi
Senin, 27 Januari 2025

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Berhasil Gulung Pemilik Home Industri Ekstasi

Rabu, 29 November 2023

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka pelaku pemilik home industri pil ekstasi beserta barang buktinya. (Ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggulung seorang pria berinisial AR alias L (31) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung yang diduga sebagai pemilik home industri pil ekstasi. 


Pelaku ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Mahoni Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Sabtu (25/11/23) sekira pukul 01.00 WIB kemarin.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh petugas terkait adanya seorang pria yang memproduksi, mencetak dan menjual narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Yos Sudarso Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. 


Lanjut Kasat, dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan tehnik undercover buy dan memesan 35 butir pil ekstasi dengan harga 100 ribu rupiah perbutir. Pelaku pun sepakat bertemu dengan petugas yang sedang menyamar di Jalan Mahoni, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.  


Saat bertemu, pelaku memperlihatkan satu kotak rokok XBold dan mengeluarkan satu plastik transparan diduga berisi pil ekstasi, saat itu juga, petugas pun langsung meringkus pelaku.


Lebih jauh, AKP R. Silalahi menjelaskan, pelaku kemudian dibawa menuju rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan terhadap rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi pil ekstasi, satu unit hp merk Oppo, sebuah tas merah merk Lady Angel berisi satu butir pil ekstasi kuning merk Grantusif.


Dan, serbuk pil berwarna kuning, satu set lumpang dan alu, 16 butir pil merk Grantusif, 17 plastik transparan kosong, 1 sendok plastik warna biru, 1 cetakan besi, 1 gunting dan sebuah palu. 


Saat diinterogasi, AR mengaku pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang ia produksi sendiri. Jika ada pesanan, AR akan mencetak pil ekstasi yang terbuat dari obat sakit kepala dicampur dengan sabu.


Sementara, usaha haram itu telah ia jalaninya selama satu bulan lamanya. 


Saat ini AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lanjut. 


"Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 Ayat (2) Subs pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasat.


(Dst7)