![]() |
Penambangan Galian C di Desa Lancat, Kec Lingga Bayu, Rabu (08/11/23). |
Metro7news.com|Madina - Penambangan material pasir dan batu (Sirtu) yang beroperasi di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal diduga beroperasi tanpa memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerat dan Batubara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, penambangan material Sirtu (galian C) di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu di kelola oleh Oknum berinisial "B", kuat dugaan oknum pengusaha tersebut juga tidak kunjung menyetorkan pajak daerah atas pengambilan material galian C dari Sungai Batang Natal.
Operasi penambangan material galian C di Sungai Batang Natal, Desa Lancat yang diduga dikelola oleh oknum berinisial "B" menggunakan alat berat jenis excavator.
Terkait keberadaan penambangan galian C di Desa Lancat, Camat Lingga Bayu, Saifuddin yang di konfirmasi melalui wha WhatsApps (WA), Rabu (08/11/23) mengatakan, saat ini belum ada izin galian C di wilayah Kecamatan Lingga Bayu.
"Sepengetahuan kami, penambangan galian C tersebut belum ada izinnya," jawab singkat Camat Lingga Bayu.
(MSU)