Metro7news.com|Tanjungbalai - Menjelang akhir Tahun 2023, Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti Narkoba yang digelar melalui konferensi pers, didepan ruang Satres Narkoba Mapolres Tanjungbalai, Kamis (21/12/23).
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres, Kompol Rudy Candra, SH, MM didampingi Kasat Narkoba, AKP Reylond Silalahi, SH. Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkotika diantaranya, 30,59 gram sabu, 2.553,92 gram ganja kering dan 361 butir pil ekstasi yang jika ditimbang seberat 172,34 gram.
Hadir dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika diantaranya, Ir. Nefri Siregar, MM mewakili Wali Kota Tanjungbalai, Kepala BNNK Pahala Marbun, mewakili Dandim 0208/As Danramil 17/DB, Kapten Inf Endar Siregar, Danki Brimob Kompi III Yon B Polda Sumut, AKP Abdul Kholid, mewakili Kepala Lapas Kelas II B Pulo Simardan, Abdul Razak, Labfor Polda Sumut dan Insan Pers Kota Tanjungbalai.
Wakapolres Tanjungbalai, dalam siaran persnya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 6 kegiatan penindakan atau laporan lolisi selama 3 bulan terakhir, dengan 14 orang tersangka.
Terhadap tersangka, akan dikenakan pasa l113 ayat (2) subs pasal pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," terang Wakapolres.
(Humas/Ds)