Caleg Partai Gerindra Dapil IV DPRD Kabupaten Asahan, M.Reza Andika (Berbaju Merah) diduga menggelar kampanye di rumah Kades Mekar Marjanji Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan. |
Metro7news.com|Asahan - Bawaslu Asahan diminta segera menindak tegas Caleg Partai Gerindra Dapil IV DPRD Asahan, M.Reza Andika yang menggelar kampanye di rumah Lihardo Sitorus, Kepala Desa Mekar Marjanji, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Rabu (13/12/23) lalu.
TA (35) warga Dusun V Desa Mekar Marjanji, kepada Metro7news.com, Selasa (19/12/23) membeberkan, Lihardo Sitorus sengaja mengundang puluhan warga untuk menghadiri kampanye M.Reza Andika dengan modus pertemuan silaturahmi.
TA menambahkan, sejumlah warga yang hadir dalam kampanye itu mendapatkan kalender yang berlogo partai dan nama Caleg yang juga merupakan alat peraga kampanye, serta uang pengganti minyak senilai 50 ribu rupiah perorang.
Sebelumnya, kepada awak media ini, salah seorang tetangga TA mengirimkan video berdurasi 1 menit 18 ďetik yang memuat percakapan Reza saat berkampanye di rumah Lihardo Sitorus, Kepala Desa Mekar Marjanji.
"Dalam pertemuan itu, dia berjanji mau melebarkan jalan dan memasukkan pengaspalan ke kampung kami. Ada juga dia ngasi 50 ribu perorang untuk uang saku kepada warga," ungkap TA melalui selulernya.
M.Reza Andika, Caleg Partai Gerindra Dapil IV yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Asahan (Incumben) itu kepada media, Senin (18/12/23) menanggapi datar dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya.
Menurutnya, pertemuan tersebut hanya sebatas silaturahmi biasa untuk menyapa warga yang ingin menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas program pemasangan listrik yang telah ia lakukan di Dusun V.
"Offside apanya, ada buktinya. Pertama, saya menyapa masyarakat atas program yang sudah berhasil saya bawa, terkait pemasangan listrik di Dusun V. Kedua, menyusun jadwal untuk melaksanakan syukuran atas realisasi listrik, salah kah," jawabnya.
Menanggapi hal itu, salah satu komisioner Bawaslu Asahan, Arif Hidayat, saat dihubungi wartawan via selulernya, Selasa (19/12/23) mengatakan, Kepala Desa yang ikut memfasilitasi tempat kampanye perlu dipertanyakan, sebab netralitas Kades telah diatur, sementara Caleg saat ini memang memasuki masa kampanye.
Saat disinggung terkait adanya dugaan pemufakatan jahat atau kerjasama curang antara Kades Mekar Marjanji dengan Caleg Gerindra tersebut, Arif mengatakan, dirinya akan mempelajari hal itu terlebih dahulu.
Namun, ia tidak menerangkan, kapan pihaknya akan memanggil kedua oknum itu untuk diperiksa di Bawaslu Asahan.
"Yang dipertanyakan Kadesnya, bang. Mengapa mau ikut memfasilitasi tempat kampanye, karena Kades diatur netralitasnya. Sementara Calegnya yang berkampanye, ya memang sekarang tahapan kampanye. Masalah subahat, akan saya pelajari dulu ya, bang," terangnya.
(Ds)