Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pria warga Kota Tanjungbalai yang berprofesi sebagai pengedar pil ekstasi, berinisial PS (29) dan D (30). |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pria warga Kota Tanjungbalai yang berprofesi sebagai pengedar pil ekstasi, berinisial PS (29) dan D (30).
Keduanya di tangkap di Jalan Rambutan Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Sabtu (16/12/23) sekira pukul 22.45 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK.MM melalui Kasat Narkoba, AKP R.Silalahi menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di seputar Jalan Rambutan Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I dan II Satres Narkoba, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan cara undercover buy dan memesan 10 butir ekstasi kepada PS dengan harga 180 ribu rupiah perbutir.
Petugas dan PS pun sepakat bertemu di Jalan Rambutan, selanjutnya PS menyerahkan satu kotak rokok berisi 10 butir ekstasi warna merah berlogo Youtube. Tak ingin buruannya terlepas, petugas pun langsung meringkus PS.
Didampingi Kepling, petugas pun melakukan penggeledahan atas badan PS dan menemukan uang tunai 245 ribu rupiah beserta satu unit Hp. Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan di rumah PS.
Dari rumah PS, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 butir ekstasi berlogo Youtube, 18 ekstasi biru berlogo Rolex, 10 butir ekstasi biru muda berlogo Ironman, 1 tas sandang hitam Pro Spect, 3 butir plus pecahan ekstasi biru muda berlogo Ironman.
Kepada petugas, PS mengaku mendapat ekstasi tersebut dari D yang berdomisili di Kecamatan Tanjungbalai Asahan. Petugas pun langsung mengejar dan berhasil meringkus D di rumahnya.
Dari tangan D, petugas menemukan 1 paket sabu 0,15 gram, uang tunai 95 ribu rupiah dan satu unit Hp Vivo hitam.
Saat diinterogasi, D mengaku ekstasi yang ada pada PS adalah miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial N yang masih dalam kejaran petugas.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lanjut.
"Terhadap tersangka di persangkakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika Yo Pasal 55 KUHPidana," terang AKP R.Silalahi.
(Humas/Ds)