Surat bukti laporan polisi.atas pelanggaran UU ITE. |
Metro7news.com|Medan - Eli warga Jalam Sei Wampu Medan. melaporkan akun IG feliciasalonmdn dan akun FB feliciasalon dengan pengguna Lina dan pemilik Bachtiar. Dugaan pelanggaran terhadap UU ITE itu, dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi(STTLP) No. 1457 Polda Sumatra Utara tanggal 4 Desember 2023.
Demikian pernyataan kuasa hukum, Darwin Nababan, SH dan Martahi Tulus Pardamean Rajagukguk, SH, Kamis (07/12/23).
Diinformasikan, Darwin dan Martahi, kliennya keberatan pada kedua akun medsos tersebut. Karena diunggah gambar (foto) klien mereka (Eli) dengan tulisan kalimat, "Kalian yang kenal ibu ini berhati-hatilah, ini adalah penipu alias mafia tanah".
"Kita berharap Poldasu segera mengusut kasus ITE ini," singkat Darwin dan Martahi.
(fitri)