Forkopimda Madina Sepakat Tutup Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Kotanopan

Forkopimda Madina Sepakat Tutup Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Kotanopan

Jumat, 01 Desember 2023

Aktivitas operasi penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan Kab Madina, Kamis (30/11/23).

Metro7news.com|Madina - Sebanyak 8 unit alat berat jenis excavator melakukan aktivitas operasi penambangan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Menyikapi keberadaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (29/11/23) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral penanganan PETI di Kecamatan Kotanopan.


Dari Rakor yang digelar, disepakati seluruh aktivitas PETI dihentikan dan diberikan waktu 21 hari untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat penambangan emas tanpa izin.


Meskipun telah ada keputusan Rakor Forkopimda Madina yang menegaskan penutupan seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan, namun pengelola PETI tidak mengindahkan hasil Rakor Forkopimda Madina tersebut.


Dari pantauan awak media dilokasi PETI Kecamatan Kotanopan, Kamis (30/11/23) aktivitas penggalian tanah yang bertujuan untuk melakukan penambangan emas masih terus beroperasi.


Keberadaan PETI di Kecamatan Kotanopan turut menuai keberatan dari masyarakat yang khawatir akan mengakibatkan terjadinya bencana yang dapat merenggut korban nyawa manusia dan kerusakan fasilitas umum lainnya.


Salah seorang warga Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan, yang mengaku bermarga Nasution, Kamis (30/11/23) kepada wartawan mengatakan keberatan masyarakat atas keberadaan penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan.


"Kami sangat khawatir jika penambangan ini dibiarkan akan berdampak ke masjid ini, dan sekarang sudah ada pintu air irigasi ke sawah yang sudah rusak sehingga kedepan tidak lagi bisa bersawah," ungkap Nasution.


Selain itu, Nasution juga mengatakan, contoh kerugian yang ditimbulkan PETI sudah banyak yang dapat dilihat di Kabupaten Mandailing Natal, bahkan korban nyawa sudah banyak yang meninggal di lokasi tambang ilegal ini.


"Contohnya sudah ada yang meninggal akibat tertimbun di lokasi tambang ilegal, seperti yang terjadi di Kecamatan Lingga Bayu, Kita harus berpandangan jauh ke depan akan dampak buruk dari PETI ini," sebutnya saat menjumpai wartawan.


Diakhir perbincangan, Nasution turut menyampaikan dukungan masyarakat Kecamatan Kotanopan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk menutup PETI di Kecamatan Kotanopan, demi keselamatan lingkungan dan generasi mendatang di Kecamatan Kotanopan.


(MSU)