Massa aksi penolakan hasil SKTT PPPK 2023 di gerbang utama Rumah Dinas Bupati Madina, Jum'at (29/12/23). |
Metro7news.com|Madina - Perjuangan dalam menuntut pembatalan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) terus berlanjut, massa aksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman nomor : 810/2642/BKPSDM/2023 tanggal 22 Desember 2023 lalu, tidak berhasil bertemu dengan Bupati Madina, H.M Ja’far Sukhairi Nasution, Jum’at (29/12/23).
Dimana diketahui, massa aksi Guru tersebut ingin bertemu Bupati Madina untuk menandatangani surat rekomendasi nomor : 175/635/DPRD/2023, hasil RDP massa Guru dengan DPRD Madina, BKPSDM dan Disdik Madina, Kamis (28/12/23) kemarin.
Amwal salah seorang Guru disela aksi di depan rumah dinas bupati ketika diwawancara wartawan menyatakan, kedatangan mereka untuk bertemu Bupati Jum’at (29/12/23) pagi hanyalah untuk meminta tandatangan agar rekomendasi dari DPRD disetujui terkait pembatalan seleksi SKTT dalam seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2023 yang dinilai telah merugikan dan menzolimi.
“Kami kesini hanya memperjuangkan hak kami dengan meminta bupati untuk mendatangani dan menjalan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Madina,” tegasnya.
Apabila bupati tidak mau menjumpai kami dan menandatangani surat rekomendasi tersebut. Maka kami akan membawa dan melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI di Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, Sekdakab Madina, Alamulhaq Daulay didampingi Asisten 1, Sahnan Pasaribu yang datang menemui massa aksi menjelaskan bahwa saat ini Bupati Madina sedang berada di luar kota sehingga tidak dapat menjumpai bapak ibu semua.
“Bapak ibu semua, sebelumnya saya mohon maaf karena bupati tidak dapat menjumpai bapak ibu, karena Bupati sedang berada di luar kota.” sebutnya.
Dan lanjut, hasil rekomendasi dari RDP di DPRD semalam telah saya laporkan kepada bupati. Untuk itu Sekda meminta tolong agar diberikan waktu untuk musyawarah dulu selama 7 hari.
Namun permintaan Sekda Madina itu mendapat penolakan dari massa aksi bahwa waktu 7 hari itu berdasarkan surat rekomendasi adalah untuk pencopotan Kepala BKPSDM dan Disdik Madina.
Karena tidak adanya kesepakatan, akhirnya massa aksi Guru membubarkan diri dari depan Rumah Dinas Bupati Madina dan berkumpul di halaman Masjid Agung Nur Ala Nur.
(MSU)