Gerih Kali Bah !!! Oknum ASN di Batubara Serta Anaknya Aniaya Mantan Istri Siri, Akhirnya di Meja Hijaukan


 

Gerih Kali Bah !!! Oknum ASN di Batubara Serta Anaknya Aniaya Mantan Istri Siri, Akhirnya di Meja Hijaukan

Rabu, 13 Desember 2023

Pengadilan Negeri Kisaran.

Metro7news.com|Medan - Herli Supristian, Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara menjadi 'pesakitan' di Pengadilan Negri (PN) Kisaran.


Pasalnya, Herli Suprisrian bersama anaknya, Priska Ceria alias Ima yang juga oknum pegawai honor di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, bersama-sama duduk sebagai terdakwa karena ikut serta melakukan menganiayaan Junaidi mantan istri siri ayahnya itu, pada tanggal 17 Mei 2023 lalu.


Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran yang dilihat awak media ini, Rabu (13/12/23), terdakwa, Herli Supristian dan Priska Ceria alias Ima akan menjalani sidang kedua dalam agenda keterangan saksi pada Rabu (13/12/23) ini.


Dalam SIPP PN Kisaran itu juga diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry Abadi Sembiring, SH menuntut kedua terdakwa karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada mantan istri siri Herli bernama Juniani.


Dimana, terdakwa Herli Supristian dan Priska Ceria alias Ima secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Junaidi, pada Rabu (17/05/23) lalu, sekira pukul 07.30 WIB, di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara,  yang merupakan masih wilayah hukum PN Kisaran. 


Pada saat itu, kedua terdakwa menemui saksi Juniani di Dusun II Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara untuk menanyakan surat rumah yang ditempati oleh saksi Juniani. 


Selanjutnya terdakwa II (Priska) dan saksi Ratna Juwita berkata kepada saksi Juniani “Hei lonte, kau balikkan surat rumah ini”, kemudian saksi Juniani menjawab “kok kau minta kepada saya, itu kan sudah jadi hak saya, itu sudah saya beli dari suamimu” kemudian terdakwa I (Herli) berkata “nggak ada itu saya jual kepada kamu, bawak kemari surat itu, bawak kemari”.


Selanjutnya terdakwa II dan saksi Ratna Juwita berkata “hei lonte, lonte”, karena perkataan tersebut saksi Juniani mengusir terdakwa I, terdakwa II, dan saksi Ratna Juwita keluar dari rumah saksi Juniani.


Namun, setelah keluar dari rumah saksi Juniani, terdakwa II dan saksi Ratna Juwita masih terus memaki saksi Juniani, kemudian terdakwa II mendatangi saksi Juniani dan mendorong-dorong saksi Juniani dengan menggunakan helm di bagian pundak belakang saksi Juniani.


Kemudian terdakwa I datang sambil mengatakan “hei lonte kau” sambil mencekik dan memukul dengan menggunakan tangan kanan ke arah mulut saksi Juniani, sehingga gigi saksi Juniani patah, kemudian saksi Juniani didorong kearah tiang jemuran sehingga tersungkur tidak sadarkan diri.


Selanjutnya, saksi Misdi dan saksi Saripin datang mengangkat saksi Juniani kedalam rumah.


Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor 445/2564/VER/RSUD-BB/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Herizah Maulida M, dengan kesimpulan telah terjadi tindak kekerasan pada kepala dan mulut sehingga gigi korban tanggal.


Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur, terancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


(arfin)