Perjanjian sewa menyewa SPBU 14.212.272 yang berada di Jalan Madong Lubis Kisaran Timur diduga telah menyalahi aturan. |
Metro7news.com|Asahan - Perjanjian sewa menyewa SPBU 14.212.272 yang berada di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan yang dibuat oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) dengan pihak ke III sebagai pengelola diduga telah menyalahi aturan.
Pasalnya, dalam surat perjanjian pinjam pakai tanah Hak Guna Usaha (HGU) antara PT BSP (Pihak Pertama) dengan Kopkar (Pihak Kedua) yang diterbitkan oleh PT BSP pada 05 Agustus 2004 silam disebutkan, bahwa Kopkar sebagai pihak kedua tidak dibenarkan mengalihkan sebahagian atau keseluruhan tanah tersebut kepada pihak ketiga.
Terkait hal itu, Ketua Kopkar BSP, Ade Sahputra enggan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan via aplikasi whatsAppnya, Senin (04/12/23).
Bukan hanya Ade, Manajemen PT BSP di Head Office Kisaran juga enggan buka suara dan tidak bersedia menjawab konfirmasi melalui surat yang dilayangkan oleh wartawan ke Manajemen PT BSP, Selasa (05/12/23) lalu.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, hingga 2023 Kopkar juga menerima kompensasi uang sewa SPBU bernilai puluhan juta rupiah perbulannya.
Masih menurut sumber, seharusnya uang sewa SPBU tersebut masuk ke kas negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun sumber tidak mengetahui, apakah Ade Sahputra memasukkan uang sewa tersebut menjadi PNBP atau tidak.
"Mulai 2021 hingga 2023, Kopkar BSP menerima uang sewa SPBU tersebut dengan nilai puluhan juta rupiah perbulannya. Harusnya itu menjadi PNBP, sebab HGU areal SPBU itu telah berakhir. Tapi kita gak tau, apakah dia jadikan PNBP atau untuk keuntungan Kopkar," ungkap sumber, Rabu (13/12/23).
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Asahan Bersatu, Abdul Hauf Pase, SE.MM kepada media, Kamis (14/12/23) mengatakan, setelah terbitnya surat perjanjian kerjasama dan sewa menyewa antara Kopkar BSP dengan pihak ke tiga pada 04 Desember 2020 lalu, maka hak dan wewenang Kopkar BSP terhadap tanah HGU tersebut telah gugur.
Dirinya juga berpendapat, bahwa jika pengutipan uang sewa SPBU yang dilakukan oleh Kopkar BSP selama ini diduga telah menyalahi aturan.
Hauf Pase juga meminta, agar Manajemen PT Bakrie Sumatera Plantations Region Sumatera di Kisaran segera mengambil langkah tegas dan mencopot jabatan Ketua Kopkar BSP dari Ade Sahputra.
"Perjanjian kerjasama yang dia buat dengan pihak ketiga telah menyalahi aturan, maka serta merta gugur hak dia untuk mengelola tanah tersebut. Apalagi saat ini, HGU tersebut telah habis. Kami juga meminta agar Manajer PT BSP segera melakukan audit dan melakukan pergantian ketua koperasi," katanya.
(Ds)