Metro7news.com|Aceh Singkil - Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LBH LMR RI) minta Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas terkait CV Namo Krami, Jum'at (22/12/23) lalu.
"Kami sudah melaporkan CV Namo Krami kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Singkil pada 27 November 2023 dengan LP : LP/B/152/XII/2023/SPKT.SAT Reskrim/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh," kata Ketua LBH LMR RI, Yakarim Munir.
Bukti laporan LBH LMR RI ke Polres Aceh Singkil. |
Pasalnya, kata Yakarim, sampai dengan saat ini laporan kami kepada Kepolisian Polres Aceh Singkil masih sedang berproses. Namun harapan kami kepada pihak APH di wilayah hukum Polres Aceh Singkil ini untuk segera menetapkan tersangka dari CV Namo Krami.
Sebab, CV Namo Krami yang kami laporkan ini patut diduga kuat telah merampas hak-hak tanah milik masyarakat warga eks Transmigrasi Desa Mukti Lincir, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil.
"Ini sudah lama di kuasai atau diserobot oleh CV Namo Krami lebih kurang selama 8 tahun," ungkap Yakarim Munir.
Katanya, berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, kami langsung meminta Polres Aceh Singkil, meminta keadilan terhadap masyarakat yang tanahnya telah dikuasai oleh CV Namo Krami.
"Alas-alas hak tanah masyarakat eks Transmigrasi Desa Mukti Lincir kecamatan sudah kita lihat dan telusuri sertifikat hak miliknya. Memang benar tanah yang di kuasai CV Namo Krami itu milik sebahagian warga eks transmigrasi, tapi kenapa CV Namo Krami ini bisa menguasai dan tidak mengembalikan hak-hak masyarakat," tandas Yakarim Munir.
Maka dari itu, lanjut Yakarim, kami dari LBH LMR RI meminta Kapolres Aceh Singkil, Kapolda Aceh, bapak Kapolri untuk segera mengusut tuntas terkait CV Namo Krami yang diduga kuat telah menguasai atau menyerobot tanah milik masyarakat eks Transmigrasi Desa Mukti Lincir, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil.
(jhonwer manik).