Terkait Lobang Bekas PETI, Kadis LHK Madina : Pelaku PETI Harus Tutup Sendiri

Terkait Lobang Bekas PETI, Kadis LHK Madina : Pelaku PETI Harus Tutup Sendiri

Kamis, 21 Desember 2023

Kubangan air bekas lahan pertambangan di Desa Huta Rimbaru Kecamatan Kotanopan, Kamis (21/12/23).

Metro7news.com|Madina - Pengupasan permukaan tanah yang bertujuan untuk aktivitas pertambangan dan menjadi kubangan atau genangan air berpotensi menjadi ancaman bahaya bagi kesehatan manusia, ancaman kesehatan itu datang akibat dari genangan air pada bekas lahan pertambangan, dimana dalam rentang waktu tertentu akan mengandung logam berat seperti Timbal (Pb), Besi (Fe), Mangan (Mn), Seng (Zn).


Terkait bekas lahan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Huta Rimbaru, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, yang pada saat ini ditinggalkan oleh pelaku PETI tanpa menutup kembali bekas galian tanah dan menjadi kubangan genangan air, sangat berpotensi menjadi ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Kabupaten Mandailing Natal, Khoirul Lubis, ST yang dikonfirmasi, Kamis (21/12/23) guna menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan alam akibat PETI dan munculnya ancaman bahaya kesehatan akibat dampak dari genangan pada lubang bekas galian PETI.


"Yang bertanggung jawab menutup lubang bekas penambangan itu pelaku penambangan emas tanpa izin itu sendiri" ungkap Khoirul Lubis kepada media.


Khoirul Lubis ST juga menyampaikan terkait kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan akan dilakukan lagi koordinasi lintas sektoral dalam menangani dampak yang ditimbulkan dan telah berulang kali himbauan disampaikan agar bekas lubang penambangan ditutup kembali.


"Kita akan evaluasi kembali penanganan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin, dan akan diambil sample air untuk diteliti lebih lanjut," jelas Kadis LHK Madina.


Ketika dipertanyakan, apakah akan ada tindakan hukum yang akan ditempuh apabila pelaku PETI tidak menutup kembali lobang bekas pengerukan permukaan tanah, Kadis LHK Kabupaten Madina menyampaikan, nanti akan di koordinasikan kembali secara lintas sektoral.


"Terkait tindakan selanjutnya akan dikoordinasikan dan sebelumnya sudah dihimbau agar semua lubang bekas tambang ditutup kembali," pungkasnya.


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, mengatur kewajiban pelaku tambang untuk menutup kembali lobang bekas penambangan atau mereklamasi lahan bekas penambangan.


Dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dan PP RI Nomor 78 Tahun 2010 diatur juga sanksi bagi pelaku penambangan yang tidak melakukan reklamasi pasca penambangan.


(MSU)