Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil. |
Metro7news.com|Aceh Singkil - Dugaan korupsi yang terjadi pada Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) yang saat ini lagi ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil, menjadi dilema, karena lambannya dalam penanganan kasus ini.
Hal ini dikatakan, Syafar Tanjung yang merupakan mantan pengurus DPD AMPI Kabupaten Aceh Singkil kepada awak media, Rabu (06/12/23).
Menurutnya, masyarakat awam saja memahami ada permasalahan terkait PSR ini. Sama-sama kita ketahui Juknis pelaksanaan PSR ini tertuang dalam Permentan No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang perubahan kedua atas Permentan No. 7 Tahun 2019, Kepdirjenbun No. 208/kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli Tahun 2019 tentang pedoman teknis peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit dan keputusan Dirjenbun No. 202/kpts/KB.120/6/2020 tanggal 05 Juni Tahun 2020.
"Karena dalam pasal 43 ayat 1 sampai dengan ayat 6 jelas disebutkan secara rinci siapa dan bagaimana bisa mengajukan program PSR ini," ujar Syafar Tanjung.
Sama-sama kita ketahui, lanjut Syafar Tanjung, lahan peremajaan sawit yang dikerjakan itu adalah lahan hasil kompensasi konflik masyarakat di 22 desa yangbada di Kabupaten Aceh Singkil dengan PT Nafasindo yang tertuang dalam berita acara bersama pada tanggal 16 Juni Tahun 2016.
"Sehingga secara dasar alas hak sangat jelas ada dugaan pemalsuan data didalam kelengkapan pengajuan oleh KPPB," tegasnya.
Tambahnya, soal awal muasal lahan ini, pihak Dinas perkebunan sudah pasti mengetahuinya, karna dinas juga ikut memfasilitasi penyelesaian konflik ini sebelumnya.
Menurutnya, karena sudah jelas asal-muasal lahan ini, maka jelas disini ada kerjasama yang tersusun rapi dan sistematis antara para pihak dalam mengajukan dana ini, sehingga bisa mereka kelola secara bersama-sama, termasuk nama-nama alas hak palsu yang digunakan sebagai dasar pengajuan dokumen kelengkapan oleh KPPB.
Syafar tanjung meminta, Kejari Aceh Singkil, harus segera mengungkap kasus ini dan kami menduga dalam kasus ini juga, masuk dalam unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi ini bukan hanya melibatkan KPPB dan dinas saja, tetapi diluar itu pasti ada oknum yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan dari unsur petinggi pada Pemerintah Aceh Singkil sendiri," tandasnya.
Syafar menegaskan, Kejari Aceh Singkil silahkan lakukan penyitaan terhadap barang bukti lahan yang dikelola oleh KPPB saat ini, karena jelas-jelas memberikan efek negatif dan kerugian bagi masyarakat selaku anggota.
"Tidak perlu ragu dan takut pak Kajari Aceh Singkil, masyarakat Aceh Singkil mendukung anda dalam menegakkan keadilan di negeri Syek Abdurrauf ini," ungkapnya, sembari mengatakan tidak perlu ami masyarakat 22 desa ini bertamu ke kantor bapak," pungkasnya.
(jhonwer manik)