Miliki Ganja 2,4 Kg, RZ Disikat Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Miliki Ganja 2,4 Kg, RZ Disikat Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Rabu, 06 Desember 2023

Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka pelaku pemilik ganja kering seberat 2,4 kg beserta barang buktinya di Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. (Ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam perang total terhadap Narkoba di Kota Kerang. Kali ini Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pria berinisial RZ alias B (31) pemilik 2,4 Kg ganja kering, di Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (04/11/23) kemarin. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi menerangkan, penangkapan RZ berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terkait adanya penjual narkotika jenis ganja kering di Lingkungan IV Sipori-pori Kapias Pulau Buaya. 


Petugas pun berusaha meringkus pelaku dengan cara menyamar dan memesan ganja kering sebanyak 2 Kg dari RZ dengan harga 1,5 juta rupiah perkilonya. Petugas diajak oleh pelaku bertemu di rumahnya, dihadapan petugas, RZ mengambil satu tas merk Paloalto dan mengeluarkan bungkusan ganja kering. 


Tak ingin buruannya lepas, petugas pun langsung meringkus RZ dan melakukan penggeledahan di rumahnya disaksikan oleh kepala lingkungan. Petugas membuka satu plastik asoy hitam yang berisi dua bungkus plastik hitam berlakban kuning diduga ganja kering dan satu tas cokelat berisi satu bungkus plastik hitam diduga ganja kering serta satu unit Hp merk Vivo warna hitam. 


Lanjut Kasat, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut benar miliknya yang ia dapat dari seorang lelaki berinisial T yang saat ini masih dalam kejaran petugas. RZ bersama sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lanjut. 


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.


(Dst7)