Tiga orang tersangka pelaku pemilik sabu diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai beserta barang buktinya. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga pria pemilik 44,75 gram narkotika jenis sabu di Jalan Suasa Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Jum'at (22/12/23) kemarin.
Ketiganya berinisial IS (45) warga Jalan Suasa, MZ (37) warga Jalan Perak dan FL (40) warga Jalan DTM Abdullah Kompleks Mujur, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka merupakan hasil penyelidikan petugas terkait peredaran dan transaksi Narkoba di sebuah rumah yang berada di Jalan Suasa.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tim melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah milik IS Alias U di Jalan Suasa dan menemukan 3 orang tersangka," ujar Kasat.
Saat melakukan penggeledahan, petugas pun menemukan barang bukti sabu seberat 44,75 gram, 12 buah kompeng karet penyambung kaca, 4 pack plastik klip transparan kosong, 1 buku notes dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam.
Petugas juga menemukan 1 set alat hisap sabu (Bong) di dapur rumah diduga berisi sisa sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai 162 ribu rupiah hasil penjualan Narkoba milik IS, tiga unit Hp android dan kaca pirek berisi sisa sabu.
Tim melakukan introgasi terhadap IS alias U menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama F.
"Kemudian terhadap tiga orang yang diamankan tersebut dan barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat.
(Humas/Ds)