Nekat Masuk Pintu Teras Depan, Pencuri Ini Akhirnya Gol

Nekat Masuk Pintu Teras Depan, Pencuri Ini Akhirnya Gol

Kamis, 21 Desember 2023

Tersangka pelaku pencurian di rumah warga, akhir ditangkap dan kini pelaku beserta barang bukti di tahan di Mapolsek Pulau Raja Polres Asahan.

Metro7news.com|Asahan - Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan menangkap tersangka pelaku pencurian berinisial S (43) yang mencuri barang berharga dari rumah Roman (40) warga Dusun V Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Kamis (21/12/23). 


Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH yang diwakilkan Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu teras yang tidak terkunci, pada Jumat (15/12/23) kemarin sekira pukul 19.00 WIB.


"Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan menggasak seisi rumah," ujarnya.


Awalnya, korban baru keluar dari rumah, dan korban terkejut melihat pintu terasnya sudah terkunci.


"Karena pintu terasnya terkunci korban pun langsung membuka paksa, setelah dilihat kedalam rumah, jendela samping sudah rusak dan terbuka," terangnya. 


Dengan kejadian itu, korban kehilangan 1 buah blender merk philips, 1 buah alat semprot merk solo, 1 pasang sepatu merk sport, 1buah bagasi mobil, 1buah Helm LTD warna hijau, 2 buah lingkar sepeda motor.


Dan, 1 buah pijakan kaki tangga, 1 buah Dandang Almunium, 1buah knalpot mobil Kijang Kapsul, 1 buah mesin air merk Sanyo, 2 buah ban mobil merk Dunlop, 2 pucuk senapan angin, 1 unit kerangka berikut mesin sepeda motor merk Suzuki Smash, dan 1 buah kuali besi.


Setelah menerima laporan dari korban, Kanit Reskrim, Ipda Adis Abeba, SH langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya Senin (18/12/23) sekira pukul 13.00 WIB.


Selanjutnya, petugas mendapat informasi dari korban, bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah temanya di Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.


Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti, 1 buah alat semprot merk solo, 1 buah Helm LTD warna hijau, 1 pucuk senapan angin merk Franklin, 1 buah bagasi atas mobil merk Platinum, dan 1 buah gergaji besi.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Kapolsek Pulau Raja.


 (Humas/Ds)