Kuasa hukum dari Samuel, Elizabeth, dan Felicia, Martahi Tulus Pardamean Rajagukguk, SH, dari Kantor Advokat Darwin Nababan, SH, dan rekan. |
Metro7news.com|Medan - Belgiana Tanti Yosepha Notaris di Medan, digugat oleh Samuel, Elizabeth, dan Felicia warga kawasan Simpang Barat Medan. Gugatan itu dicatatkan di PN Medan dengan No : 938/Pdt.G/2023/PN Medan, tertanggal 30 November 2023.
Informasi tadi disampaikan, Martahi Tulus Pardamean Rajagukguk, SH, dari Kantor Advokat Darwin Nababan, SH, dan rekan kepada wartawan, Selasa (05/12/23).
Dipaparkan oleh Martahi, gugatan perbuatan melawan hukum oleh kliennya, karena menilai Belgiana Tanti Yosepha dalam menjalankan tugasnya diduga tidak independen, memihak, hingga menerbitkan akte No. 5 tanggal 8 September yang tidak sesuai dalam ketentuan penerbitan akte.
"Karenanya klien kami merasa dirugikan atas penerbitan akte No. 5 itu, yang proses pembuatannya cacat hukum. Dan kami minta majelis hakim agar membatalkan akte tersebut, serta menyatakan akte No. 5 di batalkan demi hukum," sebut Martahi.
Ditambahkan oleh Martahi, awalnya kliennya (Elizabeth) meminjam sejumlah uang sejumlah ratusan juta rupiah kepada Benekdiktus Sirait (turut tergugat) warga Jalan Sei Wampu, dan memberikan sertifikat rumahnya sebagai jaminan hutang.
Hutang piutang ini, kemudian dicatatkan oleh Notaris Belgiana. Namun belakangan Elizabeth baru mengetahui, jika hutang piutang ini dicatatkan oleh Notaris (tanpa sepengetahuan Elizabeth), sebagai jual beli. Dan diterakan dalam akte Elizabeth telah menjual rumahnya dengan nilai mencapai 1,5 M.
Dan saat ini, Elizabeth minta salinan akte kepada notaris, pihak notaris keberatan memberikan salinan dengan alasan harus seijin Benektikdus Sirait.
"Itulah alasannya mengapa klien kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oknum notaris serta Benektikdus selalu pihak ikut tergugat," sebut Martahi.
Sidang gugatan akte No. 5 ini telah dibuka oleh majelis PN Medan dan terbuka untuk umum, dan majelis memberi kesempatan kepada penggugat dan tergugat serta ikut tergugat untuk proses mediasi.
(fitri)