Ketua PABDSI Aceh Singkil, Idrus Sahputra, usai menerima bendera petaka dari Ketua PABDSI Aceh, Syari M Nur. (doc-Ist) |
Metro7news.com|Aceh Singkil - Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Aceh, Syari M Nur menegaskan, tugas pokok badan permusyawaratan gampong (BPG) atau BPKam mengawasi kinerja kepala desa bukan mengawasi dana desa.
Hal itu disampaikan Syari M Nur, usai melakukan pengukuhan dan pelantikan Ketua PABPDSI Kabupaten Aceh Singkil yang dijabat Idrus Sahputra bersama sejumlah jajaran kepengurusan masa bakti 2023-2029 di Aula Bappeda setempat, Kamis (21/12/23).
Syari menyebutkan, PABPDSI adalah, suatu wadah atau organisasi yang tujuannya untuk mempersatukan anggota BPKam di desa-desa dan melaksanakan kinerja sesuai dengan amanat undang-undang.
“Saya tak ingin mendengar PABDSI tidak singkron dengan Kades atau Keuchik dan jangan salah kaprah, bahwa tugas BPKam adalah mengawasi kinerja kepala desa bukan mengawasi dana desa,” kata Syari.
Menurut Syari, untuk pengawasan dana desa ada pada pihak Auditor atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), yakni dalam hal itu Inspektorat, hal inilah yang perlu disosialisasikan di masyarakat agar tidak salah persepsi.
“Jadi dalam hal ini, tolong dilaksanakan tugas pokok dan fungsi sebaik-baiknya, jangan lari dari anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) atau kepengurusan kita, yang sesuai moto BPKam adalah “Bersatu berjuang bermartabat”," ujarnya.
Dia juga memohon doa dan dukungan, saat ini PABPDSI pusat sedang berjuang di senayan untuk kesetaraan kinerja kepala desa dengan BPKam.
Pihaknya sudah mengajukan untuk kesetaraan pertama sekali kepada DPR RI, dan langsung ke Presiden.
"Alhamdulillah sudah diterima dan tinggal diketok palu," tuturnya.
Sehingga kami harapkan kepada pengurus, kiranya dapat bekerja sama dengan pemerintahan desa.
"Agar dapat menata desa dengan lebih baik kedepannya,”sebutnya lagi.
Sementara Penjabat (PJ) Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP, dalam sambutannya mengucapkan rasa terimakasih kepada Ketua PABPDSI Aceh, telah menerangkan fungsi kekuatan BPkam untuk mewujudkan tata kelola desa dengan baik.
“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tugas fungsi BPKam, dalam politik luil mensejajarkan lembaga ini harus semeriah mungkin seperti asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia (APDESI),” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PABDSI Aceh Singkil, Idrus Sahputra, usai menerima bendera petaka dari Ketua PABDSI Aceh, Syari M Nur, menyebutkan, ini adalah tugas yang berat, karena BPKam yang diperhatikan selama ini belum berjalan maksimal sebagaimana regulasi yang ada.
“Mohon kepada bupati beri pembinaan semaksimal mungkin, atau organisasi yang bisa menjembatani desa maupun pemda,” ucapnya.
Acara pengukuhan berlangsung setengah hari itu, berlangsung tertib dan lancar.
kegiatan turut dihadiri, Tokoh Adat, Camat Singkil, Kabag Pemerintah, Kapolres Aceh Singkil, Pj, Perwakilan Dandim 0109, Ketua Komisi 1 DPRK, Perwakilan Kejaksaan, Ketua MPU. Kepala DPMK, Asisten I, P3MD dan para undangan lainnya.
(jhonwer manik).