Polres Madina Diminta Segera Lakukan Tindakan Terhadap Pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan

Polres Madina Diminta Segera Lakukan Tindakan Terhadap Pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan

Sabtu, 09 Desember 2023

Aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan alat berat jenis excavator di Kecamatan Kotanopan (foto koleksi)

Metro7news.com|Madina - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi dengan menggunakan alat berat jenis excavator (Becco) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).


Salah seorang praktisi Hukum Kabupaten Madina, M Nuh Nasution, SH, Sabtu (09/12/23) saat dimintai tanggapannya menyampaikan, sebaiknya Polres Madina segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh operator PETI guna diberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut.


"Polres Madina harus segera memanggil seluruh operator PETI di kecamatan Kotanopan guna diberikan peringatan untuk menghentikan operasi penambangan tersebut," ungkapnya.


Lebih lanjut, M Nuh Nasution, yang juga penggiat pertanian mengatakan, di khawatirkan ke depannya dari penambangan tersebut akan dirasakan petani di lima kecamatan yang menggunakan saluran irigasi di Batang Gadis berdampak di beberapa kecamatan, diantanya, Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Panyabungan Utara, Huta Bargot, Naga Juang.


"Hal ini sangat di khawatirkan ke depannya, akibat limbah dari lumpur penambangan akan menimbulkan sedimentasi disaluran irigasi Batang Gadis sehingga ini akan berdampak terhadap sawah di Lima Kecamatan," jelasnya.


Sebelumnya, keresahan akan dampak negatif dari aktivitas PETI yang menggunakan alat berat jenis excavator dan selalunya mengatas namakan masyarakat yang menggantungkan hidup. 


Ini telah disampaikan oleh Warga Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan, Nasution, kegiatan PETI sudah membuat resah dan meminta agar aparat penegak hukum segera menertibkan tambang emas ilegal itu.


(MSU)