Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq SIK, SH, MH. (foto koleksi) |
Metro7news.com|Madina - Menyikapi adanya permintaan dari Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, terkait penindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dimuat dalam pemberitaan pada sejumlah media Online, Rabu (06/12/23).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina, AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps (WA) mempertanyakan tanggapan Polres Madina atas adanya permintaan penindakan tegas terhadap PETI di Kecamatan Kotanopan, Kamis (07/12/23) menyampaikan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Madina.
Penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat jenis excavator di Kecamatan Kotanopan.(foto koleksi) |
"Akan dikoordinasikan dengan Pemda dan steakeholder lainnya," ungkap perwira nomor satu di jajaran Polres Madina.
Selanjutnya, saat dipertanyakan apakah ada kendala yang dihadapi sehingga belum ada pelaku tambang tanpa izin yang diamankan, Mantan Kabag Ops Polresta Medan, AKBP Reza menyebutkan penegakan hukum adalah langkah terakhir, Polres Madina masih menghindari adanya efek yang kontra produktif.
"Gakkum adalah langkah terakhir (ultimum remidium). Kita tidak ingin Gakkum akan menimbulkan efek yang kontra produktif," sebut AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH, Kamis (07/12/23).
Sebelumnya, pada Selasa (28/11/23) kemarin telah dilakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral penanganan PETI di Kecamatan Kotanopan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang dihadiri Ketua DPRD Madin, H Erwin Efendi Lubis, SH, Dandim 0212/ TS diwakili Pabung Madina, Mayor Inf David, Wakapolres Madina, Kompol Marluddin, S.A.g, MH, Dansubdenpom 1/27 Madina, Kapten CPM A B Ritonga, Kajari Madina, H. Novan Hadian. S.H, M.H.
Dari Rakor yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Madina, disepakati seluruh aktivitas operasi PETI dihentikan dan diberikan waktu selama 21 hari untuk para pelaku tambang untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas pengerukan permukaan tanah untuk tujuan penambangan emas.
Juga, akan dibentuknya tim terpadu dalam menangani aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan.
Namun hingga, Kamis (07/12/23) didapati media, aktivitas operasi penambangan tanpa izin masih terus beroperasi tanpa menghiraukan keselamatan lingkungan.
(MSU)