Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Judi Slot

Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Judi Slot

Selasa, 05 Desember 2023

Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers terkait penangkapan terhadap lima tersangka kasus judi online. Kegiatan ini digelar di depan ruang Satreskrim Polres Tanjungbalai. (Ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers terkait penangkapan terhadap lima tersangka kasus judi online. Kegiatan ini digelar di depan ruang Satreskrim Polres Tanjungbalai, Selasa (05/11/23).


Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM. Yang mana dalam keterangannya Kapolres mengatakan, pada Jum'at (01/12/23) petugas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, STK, SIK, MA menggerebek lokasi judi online yang berada di Jalan DI.Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara. 


Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan IP (46), PM (44), DH (33), AN (27) dan SC (45) yang seluruhnya merupakan warga Kota Tanjungbalai. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 akun judi beserta password, 4 set komputer, kabel power CPU, kabel VGA, satu modem wifi ZTE, satu Router Mikrotik, uang tunai 646 ribu rupiah, satu unit Hp merk Realme dan satu unit Hp Infinix dengan saldo Dana sebesar 1,1 juta rupiah lebih. 


Lanjut Kapolres, praktek perjudian online jenis slot tersebut telah berlangsung selama dua tahun, dampaknya sangat meresahkan masyarakat sekitar, khususnya kaum ibu. Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lanjut. 


"Terhadap pelaku akan disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara," terang Kapolres.


Konferensi pers juga dihadiri oleh Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda Ikhsan STK,  SIK, MA, Kasi Humas, AKP A.D. Panjaitan, KBO Sat Reskrim, Iptu Demonstar, SH, MH, personel Sat Reskrim dan sejumlah insan pers.


(Dst7)